Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
dan memindahkan penduduk dari kota besar, melalui program
transmigrasi dan pemerataan pembangunan di daerah khususnya
daerah transmigrasi.
7) Pemerintah Daerah mengoptimalkan kerjasama dengan pihak
swasta/dunia usaha melalui program Corporate Social
Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan melakukan
pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar.
8) Kementerian perhubungan meningkatkan kerja sama dan kordinasi
dengan pemerintah daerah khususnya dinas perhubungan provinsi
memberikan sanksi yang tegas kepada armada transportasi umum
yang mengangkut pengemis jalanan, pengamen, anak-anak
jalanan yang meminta-minta.
9) Kementerian sosial meningkatkan kerja sama dan kordinasi kepada
pemda melalui dinsos daerah melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang situasi dan kondisi nil kota-kota besar yang
dianggap sangat menjanjikan dalam bidang ekonomi.
10) Kementerian perhubungan meningkatkan kordinasi dengan
pemerintah daerah melalui dinas perhubungan daerah melakukan
pemantapan dan pengembangan Sistem Transportasi Kota
Berbasis Angkutan Umum Massal untuk mengatasai permasalahan
kemacetan yang sudah semakin parah dengan memfokuskan pada
peningkatan sarana dan prasarana, pelayanan angkutan umum
dan pengembangan sistem angkutan umum massal untuk melayani
pergerakan orang dan barang. Strategi operasional meliputi: a)
Pengembangan sarana dan prasarana pendukung, b)
Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal, c) Penataan
Pelayanan Angkutan Umum, d) Restrukturisasi Pelayanan
Angkutan Umum, e) Pengendalian dan Keselamatan Transportasi,
f) Pembangunan Sarana perpindahan moda transportasi yang
terintegrasi, aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan penyandang
disabilitas dan g) Penataan sistem perparkiran.
84

