Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
b. UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Landasan Konstitusional.
Undang Undang Dasar NRI 1945 merupakan hukum dasar
tertulis yang berisi norma-norma dasar dan berfungsi sebagai
landasan konstitusional dalam penyelenggaraan seluruh aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
kedudukannya sebagai sumber hukum tertulis, UUD NRI 1945
sebagai alat kontrol terhadap semua tata perundang-undangan dan
peraturan serta memiliki kekuatan yang mengikat terhadap
pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 mencerminkan tujuan
nasional Indonesia yaitu:"...... untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial......". Hal ini merupakan
landasan konstitusional dalam melaksanakan pembinaan tenaga
kerja Indonesia sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional dalam mewujudkan tujuan nasional Indonesia.
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan ” Tiap-tiap '
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Selain itu Pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945
(perubahan ketiga) menyebutkan” Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”. Kedua pasal dalam UUD NRI 1945 adalah
merupakan landasan konstitusional dalam melaksanakan
pembinaan tenaga kerja Indonesia.
Berdasarkan pembukaan UUD NR11945 dan pasal- pasal yang
ada dalam UUD NRI 1945 tersebut maka sudah selayaknya kalau
pemerintah segera mengoptimalkan pembinaan TKI untuk
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sehingga
taraf hidup rakyat Indonesia semakin meningkat, angka
pengangguran dan kemiskinan semakin menurun serta

