Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

4

  peningkatan pendapatan negara (remitansi), namun di sisi lain
  pengiriman TKI keluar negeri juga memberikan dampak negatif berupa
  resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi antara
  lain: tidak diberikan tempat tinggal yang layak, tidak memperoleh jatah
 makan yang selayaknya (kadang dalam sehari hanya mendapatkan
 jatah makan sekali, padahal bekerja dari subuh hingga tengah malam),
 tidak mendapatkan hari libur (sebagai pembantu rumah tangga bekerja
 7 hari dalam seminggu), korban perkosaan dan kekerasan seksual,
 tidak memiliki asuransi kesehatan dan asuransi jiw a sehingga apabila
 sakit ataupun meninggal dunia maka tidak ada jaminan biaya untuk
 pengobatan dan pengembalian jenazah ke Indonesia.

      Dengan disahkannya Undang-undang Republik Indonesia ( UU R I)
 No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga
 Kerja Indonesia di Luar Negeri, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI Nomor 14/Men/2010 tentang Pelaksanaan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor
Per.07/Men/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, pada
dasarnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada
TKI yarrg berada di luar negeri. Namun dalam kenyataannya
permasalahan TKI di luar negeri tidak serta merta dapat diselesaikan
oleh pemerintah, karena dimensi cakupan yang terkait dalam
pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sangat luas yang
melibatkan pihak swasta (PPTKIS), pemerintah R.l di dalam negeri dan
perwakilan pemerintah R.l di luar negeri (KBRI, KJRI), juga melibatkan
agensi dan pemerintah negara-negara penerima TKI di luar negeri
serta organisasi-organisasi buruh migran Internasional. Disamping itu,
UU RI No. 39 Tahun 2004 apabila ditelaah lebih lanjut pasal demi
pasal, belum menjamin kepastian hukum bagi perlindungan TKI karena
masih banyak mengandung kelemahan mulai dari tidak adanya
sinkronisasi antara peraturan-peraturan terkait, banyaknya pasal yang
menimbulkan multi interprestasi tentang kewenangan BNP2TKI
sebagai operator dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.l
   1   2   3   4   5   6   7