Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
a. Komitmen politik (Political Will) dari Pimpinan atau para
Pengambil Keputusan baik di Kementerian/Lembaga maupun di
Provinsi, Kabupaten/Kota sangat penting untuk Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender melalui Perencanaan dan
Penganggaran Responsif Gender, yang ditandai dengan produk
Peraturan Perundang-Undangan yang diterbitkan. Pada Tahun
2015-2016 seluruh Kementerian/Lembaga dan Provinsi,
Kabupaten/Kota telah melaksanakan PUG dan PPRG.
b. Penyusunan perencanaan dan penganggaran responsif gender
sangat ditentukan oleh para perencana komponen/program dalam
melakukan analisiss gender yang kemudian dituangkan ke dalam
Lem bar Anggaran Responsif gender (Gender Budget Statement).
Maka SDM yang terampil dan mampu melakukan analisis gender
akan menghasilkan kebijakan/program/kegiatan yang
memperhatikan kebutuhan perempuan dan laki-laki, dan akhimya
hasil pembangunan akan dinikmati oleh perempuan dan laki-laki
serta terwujud pembangunan yang berkeadilan baik terhadap
perempuan dan laki-laki.
c. Dengan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif
antara Tim Penggerak (Bappenas, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Keuangan dan Kementerian PP-PA) dengan
Kementerian /Lembaga , Kelompok Kerja PUG dapat lebih
berperan dalam mengawal pelaksanaan PUG. Begitu pula di
daerah peran Bappeda bersama Badan/Biro PP-PA provinsi
sangat berperan dalam melakukan koordinasi dan komunikasi
yang intensif dapat membantu menggerakan SKPD dalam
94

