Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
33
diharapkan,penyelesaian konflik sosial belum melibatkan semua
unsur yang ada di wilayah .masih sering penyelesaian
diselesaikan secara sektoral.Demikian juga dengan terbitnya
inpres nomor 2 tahun 2013 dan inpres nomor 1 tahun 2014
tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri hal ini
diharapkan dapat terintegrasi bila terjadi konflik sosial.namun
dalam kenyataannya inpres tersebut belum berjalan sesuai
yang diharpakan dan bahkan kementrian Menkopolhukam telah
membuat tim terpadu dengan pimpinan tingkat pusat dijabat
oleh Menkopolhukam,sedangkan ditingkat provinsi dijabat oleh
Gubernur dan tingkat kabupaten/kota dijabat oleh Bupati
/Walikota dengan melibatkan semua unsur keamanan. Namun
demikian dalam realita dilapangan penangan konflik sosial yang
terjadi juga masih belum sinergis dalam penanganan konflik
sosial mulai tahap pencegahan konflik sosial,
penyelesaian/penghentian konflik sosial hingga pemulihan
konflik sosial belum dilaksanakan sesuai yang diharapkan.
Penanganan konflik sosial cenderung diselesaikan oleh
masing-masing instansi yang berkepentingan.apakah aparat
pemerintah.aparat keamanan atau masyarakat itu sendiri yang
pada akhirnya tidak tuntas atau bahkan setelah diselesaikan
timbul lagi konflik sosial yang sama bahkan lebih besar karena
masih menimbulkan permasalahan yang dirasa tidak adil dalam
penyelesaiannya.
c. Penegakan hukum terhadap konflik sosial belum efektif
Dinamika yang terjadi saat ini dengan era demokrasi
menunjukan semakin besamya peluang terjadinay konflik sosial
di negara kita. Perkembangan pada era globalisasi dimana
negara kita yang kaya akan kekayaan sumber daya alam
memungkinkan para investor datang ke Indonesia untuk

