Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

33

     diharapkan,penyelesaian konflik sosial belum melibatkan semua
     unsur yang ada di wilayah .masih sering penyelesaian
     diselesaikan secara sektoral.Demikian juga dengan terbitnya
     inpres nomor 2 tahun 2013 dan inpres nomor 1 tahun 2014
     tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri hal ini
     diharapkan dapat terintegrasi bila terjadi konflik sosial.namun
     dalam kenyataannya inpres tersebut belum berjalan sesuai
     yang diharpakan dan bahkan kementrian Menkopolhukam telah
     membuat tim terpadu dengan pimpinan tingkat pusat dijabat
     oleh Menkopolhukam,sedangkan ditingkat provinsi dijabat oleh
     Gubernur dan tingkat kabupaten/kota dijabat oleh Bupati
     /Walikota dengan melibatkan semua unsur keamanan. Namun
     demikian dalam realita dilapangan penangan konflik sosial yang
     terjadi juga masih belum sinergis dalam penanganan konflik
     sosial mulai tahap pencegahan konflik sosial,
     penyelesaian/penghentian konflik sosial hingga pemulihan
     konflik sosial belum dilaksanakan sesuai yang diharapkan.

              Penanganan konflik sosial cenderung diselesaikan oleh
     masing-masing instansi yang berkepentingan.apakah aparat
     pemerintah.aparat keamanan atau masyarakat itu sendiri yang
     pada akhirnya tidak tuntas atau bahkan setelah diselesaikan
    timbul lagi konflik sosial yang sama bahkan lebih besar karena
     masih menimbulkan permasalahan yang dirasa tidak adil dalam
     penyelesaiannya.

c. Penegakan hukum terhadap konflik sosial belum efektif

             Dinamika yang terjadi saat ini dengan era demokrasi
    menunjukan semakin besamya peluang terjadinay konflik sosial
    di negara kita. Perkembangan pada era globalisasi dimana
    negara kita yang kaya akan kekayaan sumber daya alam
    memungkinkan para investor datang ke Indonesia untuk
   1   2   3   4   5   6   7   8