Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

34

investasi. Kondisi-kondisi tersebut dapat menimbulkan

perselisihan antara investor .pemerintah daerah maupan

masyarakat setempat sehingga memacu munculnya konfiik

sosial. Konfiik tersebut akan menunjukan hilangnya rasa aman

,rasa takut masyarakat .kerusakan lingkungan.kerugian harta

benda dan korban jiwa,sehingga akan menghambat

terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan fakta

selama ini penanganan konfiik sosial lebih mengedepankan

penyelesaian dengan upaya penegakkan hukum tanpa

mempertimbangkan akar pemnasalahannya.

Penanganan konfiik dengan tindakan hukum atau lebih

mengedepankan aturan hukum positif maupun penggunaan

kekuatan  seringkali tidak efekti. Penanganan yang

mengedepankan hukum atau kekuatan bukanlah satu satunya

penyelesaian yang efektif,masih banyak aturan atau cara-cara

yang lebih efektif dalam menyelesaikan konfiik sosial.Negara

kita terdiri dari banyak eknis.suku, budaya adat istiadat dan

lain lain.Sehingga penyelesaian dapat menggunakan hukum

adat atau dengan cara musyawarah yang justru lebih efektif.

Namun seringkali penanganan dengan menggunakan

kekerasan justru menimbulkan masalah barn berupa

pelanggaran hak asasi manusia atau tindak pidana lain yang

dilakukan oleh aparat keamanan.

Dari data SNPK ( sistem nasional pemantauan

kekerasan ) Indonesia oleh The Habibie Center periode januari

- april 2014 mencatat tindakan kekerasan aparat sebanyak 148

insiden dengan rincian korban 27 orang tewas dan 165 orang.25

Insiden kekerasan aparat pada periode awal tahun 2014 ini

didominasi oleh penganiayaan 95 %, dimana 16 insiden

diantaranya mengakibatkan 17 orang tewas.Selain itu Sembilan

orang tewas dalam katagori ini berasal dari lima insiden

25 Kajian perdamaian dan kebijakan The Habibie Center,edisi 06/maret 2014
   1   2   3   4   5   6   7   8   9