Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
34
investasi. Kondisi-kondisi tersebut dapat menimbulkan
perselisihan antara investor .pemerintah daerah maupan
masyarakat setempat sehingga memacu munculnya konfiik
sosial. Konfiik tersebut akan menunjukan hilangnya rasa aman
,rasa takut masyarakat .kerusakan lingkungan.kerugian harta
benda dan korban jiwa,sehingga akan menghambat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan fakta
selama ini penanganan konfiik sosial lebih mengedepankan
penyelesaian dengan upaya penegakkan hukum tanpa
mempertimbangkan akar pemnasalahannya.
Penanganan konfiik dengan tindakan hukum atau lebih
mengedepankan aturan hukum positif maupun penggunaan
kekuatan seringkali tidak efekti. Penanganan yang
mengedepankan hukum atau kekuatan bukanlah satu satunya
penyelesaian yang efektif,masih banyak aturan atau cara-cara
yang lebih efektif dalam menyelesaikan konfiik sosial.Negara
kita terdiri dari banyak eknis.suku, budaya adat istiadat dan
lain lain.Sehingga penyelesaian dapat menggunakan hukum
adat atau dengan cara musyawarah yang justru lebih efektif.
Namun seringkali penanganan dengan menggunakan
kekerasan justru menimbulkan masalah barn berupa
pelanggaran hak asasi manusia atau tindak pidana lain yang
dilakukan oleh aparat keamanan.
Dari data SNPK ( sistem nasional pemantauan
kekerasan ) Indonesia oleh The Habibie Center periode januari
- april 2014 mencatat tindakan kekerasan aparat sebanyak 148
insiden dengan rincian korban 27 orang tewas dan 165 orang.25
Insiden kekerasan aparat pada periode awal tahun 2014 ini
didominasi oleh penganiayaan 95 %, dimana 16 insiden
diantaranya mengakibatkan 17 orang tewas.Selain itu Sembilan
orang tewas dalam katagori ini berasal dari lima insiden
25 Kajian perdamaian dan kebijakan The Habibie Center,edisi 06/maret 2014

