Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
BAB V
PENGELOLAAN LALU LINTAS UDARA NASIONAL Dl WILAYAH UDARA
KEPULAUAN RIAU DAN NATUNA YANG DIHARAPKAN
20. Umum
Pada periode 1983 - 1993 telah terdengar isu adanya hambatan bagi
penerbangan sipil dan misi militer Indonesia yang terbang diwilayah udara
Kepulauan Riau dan Natuna khususnya yang akan mendarat dan lepas landas
dari dan ke beberapa bandar udara di Propinsi Kepulauan Riau yang masuk
didalam FIR Singapura, sehingga ada kesan bahwa pelayanan lalu lintas udara
yang diberikan oleh Singapura mengutamakan penerbangan yang akan mendarat
dan lepas landas dari dan ke bandar udara di Singapura, ada sikap pelayanan
yang dinilai diskriminatif. Demikian pula untuk kepentingan patroli dan latiihan
militer Indonesia menjadi terhambat, karena dirasa lambannya pihak Singapura
memberikan persetujuan ijin untuk terbang di wilayah udara diatas Kepulauan Riau
dan Natuna. Dipihak lain terindikasi adanya kebebasan pesawat - pesawat udara
Non Rl atau non resmi masuk bermanuver berkeliaran di wilayah NKRI itu. Dengan
kondisi ini, muncul keinginan yang kuat bagi Indonesia untuk mengelola sendiri
pelayanan lalu lintas udara di wilayah udara tersebut.
21. Pengelolaan lalu lintas udara nasional di wilayah udara Kepulauan
Riau dan Natuna yang diharapkan
Sejalan dengan amanah Undang - Undang N om or: 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan " Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi
penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian, sudah
harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi
penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku." Dengan dasar peraturan perundangan yang demikian dan dalam rangka
mencapai tujuan tersebut diperlukan tatanan dan tahapan - tahapan yang harus
dilalui.
57

