Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
6
kemudian liberalisme ini mendapat perlawanan dari kaum radikal yang juga tidak
menghargai nilai-nilai budaya bangsa itu juga.
Dalam konteks ini Pancasila*15 sebagai dasar negara dan ideologi bangsa
akhirnya tidak lagi ‘sakti’ seperti pernah kita percayai selama itu, bahkan dijadikan
sebagai way o f ///e16 bagi warga masyarakat dalam berbangsa dan bernegara,
melainkan digantikan dengan NNU yang bersifat sekuler itu, tidak kita saring terlebih
dahulu dengan adat, etika dan norma17 agama yang berkembang di masyarakat.
Maka konsekwensinya adalah seperti yang dirasakan, bahwa masyarakat jadi lebih
terpuruk dari masa pemerintahan sebelumnya, dengan diandaikan sebagai
keterpurukan sosial yang bersifat multidimensional - artinya meliputi berbagai segi
kehidupan masyarakat.
Pertam a, dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa Presiden Pertama RI, Ir.
Soekarno bermaksud, menggalang persatuan semua pemeluk agama untuk
membangun Indonesia Merdeka; kedua, sebagai jalan kompromi antara pihak yang
menghendaki Islam sebagai dasar negara dan mereka yang menghendaki
kebangsaan sebagai dasar negara. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini merupakan
pengakuan atas hak kebebasan beragama18.
Dari beberapa persoalan di atas menunjukan, bahwa implementasi nilai-nilai
Pancasila masih perlu dioptimalkan agar tingkat keyakinan terhadap nilai-nilai luhur
dikompromikan dengan cara nilai-nilai moralitas agama harus memengaruhi demokrasi, agar demokrasi dapat landing di
tempat yang tepat.
15 Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa, ia bukanlah agama tetapi merupakan konsensus bangsa ini dalam
membentuk negara kesatuan. Pancasila adalah falsafah negara, bukan agama. Oleh karena itu pada Muktamar NU
(Nahdlatul Ulama) ke XXVII di Situbondo tahun 1984, NU sebagai ormas Islam pertama, telah mendeklarasikan penerimaan
Pancasila sebagai asas tunggal. Dasar penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal itu adalah merupakan la raison detre,
bahwa Pancasila selaras dengan Islam. Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa sesuai dengan surat al-lkhlas (Qu/
Huwallahhu Ahad: Katakan Tuhan itu Maha Esa), sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sesuai dengan ajaran
kemanusiaan (Hablumminannas) yang menuntun manusia agar berlaku adil ('Adalah) kepada siapapun dan menjaga adab
dan akhlak sebagai orang beriman, sila ketiga: Persatuan Indonesia sangat konkruen dengan doktrin ukhuwwah
(persaudaraan dan persatuan) dalam ajaran Islam yang kemudian tertuang dalam bentuk ukhuwwah Islamiyah
(persaudaraan seiman) ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan setanah air dan sebangsa) dan ukhuwwah basyariyah
(persaudaraan sesama manusia) dalam ikatan persatuan yang kokoh. Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai ajaran "musyawarah" (permusyawaratan) dan "jama'ah"
(kebersamaan dalam satu komunitas atau rakyat) yang diatur berdasarkan musyawarah dan mufakat sebagaimana
diperintahkan oleh al-Qu^an agar umat manusia bermusyawarah dalam menentukan masa depan. Sila kelima Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah penegakan hukum (al-Hukm) dan keadilan (al-'Adalah) yang semestinya
sebagaimana yang diajarkan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi.
16Artinya sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara.
17Kaidah-kaidah dan aturan yang disepakati untuk diamalkan.
18 M. Sastrapratedja, ceramah dalam Diskusi panel PPSA XVII Lemhannas RI, 2011 di Jakara.

