Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
s
b. Kewaspadaan adalah sikap mental suatu bangsa yang berarti
selalu siap menghadapi segala ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan yang mungkin timbul setiap saat.
Kewaspadaan Nasional sangat erat hubungannya dengan
ketahanan nasional yang merupakan integrasi dari kondisi
tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.2 Kewaspadaan
Nasional dalam Pencapaian Tujuan Negara, Kesejahteraan
maupun Dasar Hankamnas meliputi berbagai bidang, di
antaranya bidang fdeologi, Politik, Sosial dan Budaya,
Ekonomi dan Pertahanan Keamanan.
c. Kewaspadaan Nasional atau Padnas adalah
suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang
dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab seorang
warga negara terhadap kelangsungan kehidupan
nasionalnya-kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dari suatu ancaman. Padnas juga sebagai
suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki
olah Bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi,
mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan
berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.
d. Sistem Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk
mempertahankan Kedaulatan Negara, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan Bangsa dan Negara. Sistem Pertahanan Negara
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut
2Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2266371 diakses pada
tangga 5 oktober 2013

