Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

s

b. Kewaspadaan adalah sikap mental suatu bangsa yang berarti
        selalu siap menghadapi segala ancaman, tantangan,
        hambatan, dan gangguan yang mungkin timbul setiap saat.
        Kewaspadaan Nasional sangat erat hubungannya dengan
        ketahanan nasional yang merupakan integrasi dari kondisi
        tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.2 Kewaspadaan
        Nasional dalam Pencapaian Tujuan Negara, Kesejahteraan
       maupun Dasar Hankamnas meliputi berbagai bidang, di
       antaranya bidang fdeologi, Politik, Sosial dan Budaya,
       Ekonomi dan Pertahanan Keamanan.

c. Kewaspadaan Nasional atau Padnas adalah
        suatu sikap dalam hubungannya dengan nasionalisme yang
        dibangun dari rasa peduli dan rasa tanggung jawab seorang
        warga negara terhadap kelangsungan kehidupan
        nasionalnya-kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
        bernegara dari suatu ancaman. Padnas juga sebagai
        suatu kualitas kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki
        olah Bangsa Indonesia untuk mampu mendeteksi,
        mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan
        berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.

d. Sistem Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk

mempertahankan Kedaulatan Negara, keutuhan wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan

segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap

keutuhan Bangsa dan Negara. Sistem Pertahanan Negara

bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara,

wilayah, dan sumber daya nasional  lainnya, serta

dipersiapkan  secara dini          oleh pemerintah dan

diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut

2Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2266371 diakses pada
tangga 5 oktober 2013
   1   2   3   4   5   6   7   8   9