Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

wilayah Jakarta Utara, setelah diselidiki aparat kepolisian ternyata “otak”
  pelakunya masuk dari wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, kasus
  illegal logging di wilayah Kalimantan Barat, jalur distribusinya banyak
  melalui wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, gerakan separatis
  Organisasi Papua Merdeka menjadikan wilayah perbatasan Indonesia dan
  Papua New Guinea sebagai basis operasinya, masuknya bahan peledak
 dan senjata illegal yang digunakan oleh teroris dalam aksinya di Indonesia,
 disinyalir banyak diselundupkan melalui wilayah perbatasan Indonesia
 dengan Thailand, Philipina Selatan dan Malaysia.

          Terorisme lintas Negara merupakan kejahatan lintas negara,
 terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam
 perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional2. Fenomena
 ragam kejahatan, khususnya kejahatan lintas negara yang terorganisasi,
 dapat berdampak besar pada penurunan rasa aman dalam kehidupan
 bermasyarakat, merongrong keamanan dalam negeri, berpotensi
 mengganggu kedaulatan negara, dan mengancam stabilitas pembangunan
ekonomi nasional. Terhadap kejahatan lintas Negara ini, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa :”Jaringan kejahatan
lintas negara telah melengkapi dirinya dengan teknologi yang makin
canggih dan menerapkan organisasi sistem sel-1 yang makin sulit dilacak".
SBY mencontohkan jaringan kejahatan lintas negara yang telah
membuktikan adanya hubungan erat pendanaan antara kelompok teroris
dan separatis dengan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan narkotik.
Fenomena semacam ini amat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia
yang lebih aman, tenteram, damai, dan sejahtera di masa depan3.

          Dipilihnya wilayah perbatasan sebagai jalur operasi berbagai
aktivitas illegal termasuk oleh terorisme lintas Negara bukan tanpa sebab,
salah satunya dikarenakan masih rendahnya kualitas masyarakat di
wilayah perbatasan. Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), bukan rahasia

2 Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, butir c.
3 Pidato pembukaan The 7th International A ssociation o f Prosecutors Asia-Pacific and Middle East
Regional Conference and High Level M eeting, 18 Mar 2011.

                                                                     3
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19