Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
BAB III
KONDISI PENGELOLAAN SUMBER DAYA MINERAL DENGAN
PERSPEKTIF WAWAS AN NUSANTARA SAAT INI
11. Umum
Secara umum telah diketahui bahwa Indonesia memiliki potensi besar
akan sumber daya mineral yang merupakan sumber daya tak terbarukan.
Fraser Institute pada tahun 2012 mengeluarkan laporan yang menyatakan
bahwa Indonesia mempunyai ranking potensi sumber daya mineral yang
menempati peringkat 10 besar dari 93 daerah/negara yang disurvei.
Namun demikian apabila potensi ini dikaitkan dengan kebijakan yang
mendukung industri pertambangan, maka Indonesia ditempatkan pada
peringkat 85 dari 93 daerah/negara yang disurvei dan dimasukan kedalam
kelompok 10 terbawah.
Salah satu cerminan dari survei tersebut adalah meskipun secara
umum memiliki potensi besar akan tetapi pemanfaatannya belum optimal
karena buruknya iklim investasi pertambangan dan kebijakan lain yang
belum mendukung, sehingga usaha usaha di bidang pertambangan
termasuk di dalamnya adalah usaha eksplorasi untuk menemukan
cadangan barn, usaha pengolahan dan pemumian mineral untuk
meningkatkan nilai tambah tidak tumbuh dan berkembang, yang lebih jauh
mengakibatkan tidak optimalnya pemanfaatan mineral secara keseluruhan
di Indonesia. Produk-produk tambang “dilempar” ke pasar, terutama ke luar
negeri dalam bentuk raw material fbahan mentah), tanpa memberikan nilai
tambah karena ketiadaan industri pengolahan mineral dan masukan
teknologi, sehingga pengelolaan sumber daya mineral di dalam negeri
belum dapat mendorong pergerakan "roda" ekonomi di daerah maupun
nasional.
Perbaikan kondisi ini telah dimulai oleh pemerintah, terutama dengan
mengganti UU Nmor 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan Umum
dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Namun demikian implementasi dari UU ini membutuhkan
perangkat peraturan-peraturan pelaksanaan sebagai turunannya.
29

