Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
adalah: (1) Konsentrasi pembangunan hanya memperhatikan dimensi
ekonomi sehingga mengakibatkan terjadinya eksploitasi SKA yang tidak
bernilai tambah dan merusak lingkungan, (2) Belum optimalnya
pemanfaatan keunggulan komparatif kekayaan biohayati yang bernilai
tambah oleh para pelaku bisnis di dalam negeri, (3) Pembangunan belum
ter-cluster sesuai keunggulan komparatif yang dimiliki oleh masing-masing
kawasan.
Ketiga pokok persoalan itu semakin diperumit oleh berbagai masalah
umum, yakni: (1) Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang banyak belum
terselesaikan di daerah-daerah, sehingga potensi konflik tinggi selain
tumpang-tindih penggunaan lahan antara hutan dan pertambangan; (2)
Banyak timbulnya gesekan antara masyarakat lokal dengan pendatang
serta pengelola, yang disebabkan oleh perebutan hasil, terusiknya tata
kehidupan kehidupan tradisional, hingga terpinggirkannya secara ekonomi
dan sosial masyarakat lokal oleh pendatang; (3) Masih tergantungnya
negara kepada menghasilkan produk mentah dibandingkan bahan olahan
bernilai tambah, sehingga nilai ekonominya bagi bangsa Indonesia masih
sangat rendah; (4) Masalah tanggung jawab rusaknya lingkungan saat
dijalankan ekploitasi maupun pasca exploitasi, i.e. siapa bertanggung
jawab atas apa dalam perusakan lingkungan yang terjadi baik selama
maupun setelah selesainya ekploitasi, serta dalam jangka waktu berapa
lama; (5) Konflik antara pemerintah dengan pemerintah daerah dan antar
pemerintah daerah sendiri akibat ketidakjelasan perundang-undangan yang
mengatur hal teknis pemanfaatan SKA; (6) Lemahnya posisi Indonesia
dalam pengelolaan Sumber Kerkayaan Alam (SKA) karena Indonesia masih
sangat tergantung pada teknologi dan permodalan asing; padahal ekploitasi
SKA mineral Indonesia telah berlangsung sejak awal kemerdekaan; serta
berbagai persoalan lainnya.
4

