Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
93
c. Perlu terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan
terhadap wilayah perbatasan dengan menggelar satuan-satuan
kewilayahan setingkat Koramil/Polsek sebagai satuan terdepan yang
bertugas untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya pelanggaran
lintas batas, tindak kejahatan transnasional maupun pengelolaan
wilayah perbatasan oleh pihak asing.
d. Perlu segera membangun Sistem Informasi Nasional berbasis
Geographic Information System (GIS) agar dapat memetakan
seluruh potensi nasional baik geografi, demografi maupun sumber-
sumber kekayaan alam sehingga akan memudahkan dalam
perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan nasional
termasuk pembangunan di wilayah perbatasan.
e. Perlu pemerintah (dhi Kemlu, Kemhut, Kemdagri, TNI/Polri,
Kemhan, dan Kementerian Koordinator bidang Polkam)
berkoordinasi dengan DPR segera merumuskan penyelesaian
masalah 9 (sembilan) titik/daerah di perbatasan Kalimantan yang
penyelesaiannya hingga saat ini belum tuntas melalui penyelesaian
secara politik maupun penyelesaian secara hukum sebagai upaya
terakhir.
f. Perlu segera menetapkan UU yang tidak terpengaruh
terhadap perubahan kabinet pemerintah yang berubah dalam 5
tahun sekali (Pemilu) agar pengelolaan potensi daerah perbatasan
dapat teriaksana secara berianjut dan berkesinambungan.
g. Perlu segera merubah orientasi pembangunan yang semula
ditujukan kedalam (inward looking), diarahkan untuk melaksanakan
pembangunan yang berorientasi keluar (outward looking).
h. Perlu pemerintah dhi Kemenparekraf dan kementerian serupa
dari Malaysia untuk membuka galeri budaya Negara bersama guna
meningkatkan perasaan satu rumpun.
Jakarta, 13k ober 2012

