Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan.
Dari uraian pembahasan naskah yang telah dijelaskan diatas, dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Implementasi ketahanan nasional di kawasan perbatasan
diharapkan dapat menangkal segala ancaman, tantangan,
hambatan dan ganguan (ATHG) baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar negeri, sehingga dapat menciptakan stabilitas
nasional dan memperkokoh kedaulatan dan keutuhan NKRI.
b. Secara geografis Indonesia berbatasan darat dengan negara
Malaysia, Timor Leste dan Papua New Guinea, serta berbatasan
laut dengan negara Malaysia, India, Thailand, Singapura, Vietnam,
Philipina, Palau, PNG, Australia dan Timor Leste. Pembangunan di
wilayah perbatasan darat saat ini belum optimal dengan kondisi
masyarakatnya termajinalkan dan terisolir, minimnya infra struktur
keterbatasan sarana transportasi, memiliki tingkat kesejahteraan dan
kualitas sumber daya manusia yang rendah. Kondisi masyarakat
yang demikian sangat rentan terhadap pengaruh luar, mudah
diprovokasi, berdampak kepada semakin luntumya kecintaan dan
rasa kebangsaan serta Ketahanan Nasional.
c. Sebagaimana yang tertuang dalam arah kebijakan
pengembangan wilayah perbatasan, yaitu ; menjaga keutuhan
wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang
dijamin oleh hukum internasional, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial
dan budaya serta keuntungan lokasi geografi yang sangat
strategis untuk berhubungan dengan Negara tetangga. Kondisi
potensi kekayaan SKA/SDA di wilayah perbatasan yang melimpah
dan letaknya yang strategis hingga saat ini dirasakan belum
terkelola secara optimal sehingga berpengaruh terhadap tingkat
kesejahteraan dan terjadi kesenjangan sosial ekonomi masyarakat

