Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
46
perbatasan. Di wilayah perbatasan Rl-Filipina terdapat masalah warga
keturunan Sangihe Talaud, yang berdomisili di wilayah Filipina Selatan
namun tidak diberi status kewarganegaraan karena Undang-undang yang
berlaku di Filipina. Masalah 26.000 Warga Sangihe Talaud yang berstatus
tidak berkewarganegaraan (Stateless) ini menjadikan api dalam sekam yang
dikemudian hari bila tidak ditangani dengan benar akan berpotensi
bermasalah seperti halnya warga Kurdi di perbatasan Irak dan Turki.
c. Sumber Kekayaan Alam. Kekayaan alam Indonesia baik yang bersifat
dapat diperbaharui, maupun yang tidak dapat diperbaharui selain beragam
(flora, fauna, mineral, tanah, air dan lautan, udara, potensi ruang angkasa dan
energi alam), juga sangat besar kuantitasnya. Namun demikian jika tidak
dikelola dengan baik, maka akan memunculkan kerawanan seperti eksploitasi
yang berlebihan, kerusakan lingkungan dan pencurian yang melanggar
hukum. Di era otonomi daerah saat ini, dibutuhkan hubungan antara
pemerintah dan pemerintahan daerah yang harmonis dalam menangani dan
mengeksploirasi Sumber Kekayaan Alam guna dapat meningkatkan
kesejahteraan rakyat. UU dan Peraturan yang berlaku saat ini menyatakan
bahwa pembagian hasil Sumber Kekayaan Alam di laut antara Pusat dan
Daerah sangat tidak proporsional, prosentase nya hampir sebagian besar
untuk Pusat tidak seperti pembagian hasil di darat. Contohnya adalah Gas
Alam dan Minyak Bumi di Laut Natuna dan di Perairan Kep. Riau.
Kewenangan pengelolaan SKA di laut adalah paling jauh 12 mil diukur dari
garis pantai untuk provinsi, dan 1/3 dari wilayah tersebut kewenangan untuk
kabupaten/kota.32 Hal ini mengakibatkan timbulnya rasa ketidak adilan bagi
Daerah, karena Daerah jadi berpikiran bahwa mereka tidak perlu mengharap
terlalu banyak akan hasil dari pengelolaan SKA di laut.
d. Ideologi. Pancasila sebagai ideologi nasional, dasar negara dan
falsafah pandangan hidup bangsa merupakan pedoman bagi upaya
peningkatan kesadaran akan geografi Indonesia. Wilayah Indonesia yang
begitu luas perlu dikelola dengan nilai persatuan dan nilai keadilan, termasuk
32UU RI Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

