Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

46

           perbatasan. Di wilayah perbatasan Rl-Filipina terdapat masalah warga
           keturunan Sangihe Talaud, yang berdomisili di wilayah Filipina Selatan
           namun tidak diberi status kewarganegaraan karena Undang-undang yang
           berlaku di Filipina. Masalah 26.000 Warga Sangihe Talaud yang berstatus
          tidak berkewarganegaraan (Stateless) ini menjadikan api dalam sekam yang
           dikemudian hari bila tidak ditangani dengan benar akan berpotensi
           bermasalah seperti halnya warga Kurdi di perbatasan Irak dan Turki.

          c. Sumber Kekayaan Alam. Kekayaan alam Indonesia baik yang bersifat
          dapat diperbaharui, maupun yang tidak dapat diperbaharui selain beragam
          (flora, fauna, mineral, tanah, air dan lautan, udara, potensi ruang angkasa dan
          energi alam), juga sangat besar kuantitasnya. Namun demikian jika tidak
          dikelola dengan baik, maka akan memunculkan kerawanan seperti eksploitasi
          yang berlebihan, kerusakan lingkungan dan pencurian yang melanggar
          hukum. Di era otonomi daerah saat ini, dibutuhkan hubungan antara
          pemerintah dan pemerintahan daerah yang harmonis dalam menangani dan
          mengeksploirasi Sumber Kekayaan Alam guna dapat meningkatkan
          kesejahteraan rakyat. UU dan Peraturan yang berlaku saat ini menyatakan
          bahwa pembagian hasil Sumber Kekayaan Alam di laut antara Pusat dan
          Daerah sangat tidak proporsional, prosentase nya hampir sebagian besar
         untuk Pusat tidak seperti pembagian hasil di darat. Contohnya adalah Gas
         Alam dan Minyak Bumi di Laut Natuna dan di Perairan Kep. Riau.
         Kewenangan pengelolaan SKA di laut adalah paling jauh 12 mil diukur dari
         garis pantai untuk provinsi, dan 1/3 dari wilayah tersebut kewenangan untuk
         kabupaten/kota.32 Hal ini mengakibatkan timbulnya rasa ketidak adilan bagi
         Daerah, karena Daerah jadi berpikiran bahwa mereka tidak perlu mengharap
         terlalu banyak akan hasil dari pengelolaan SKA di laut.

         d. Ideologi. Pancasila sebagai ideologi nasional, dasar negara dan
         falsafah pandangan hidup bangsa merupakan pedoman bagi upaya
         peningkatan kesadaran akan geografi Indonesia. Wilayah Indonesia yang
         begitu luas perlu dikelola dengan nilai persatuan dan nilai keadilan, termasuk

32UU RI Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9