Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
c. Teori Desentralisasi, Bagir Manan menjelaskan secara umum
desentralisasi merupakan suatu “Bentuk atau tindakan memencarkan
kekuasaan atau wewenang dari suatu organisasi, jabatan, atau pejabat”. '6
Bagir Manan juga berpendapat bahwa desentralisasi bukan merupakan asas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, melainkan suatu proses. Sedangkan
berkaitan dengan Pemerintahan Otonom, desentralisasi hanya mencakup
suatu pemencaran kekuasaan di bidang otonomi.
d. Teori Kesejahteraan Negara yang disampaikan oleh Prof R.
Kranenburg, dalam bukunya Welfare State (1945). Menurut Prof R.
Kranenburg, tujuan negara ada 3 (tiga) yaitu Pertama, negara bukan sekedar
pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan
kesejahteraan warga negaranya; Kedua, negara harus benar-benar bertindak
adil yg dapat dirasakan oleh seluruh warga negara secara merata dan
seimbang; Ketiga, negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau
golongan tertentu, tetapi untuk kesejahteraan seluruh rakyat di dalam negara.
10. Tinjauan Kepustakaan.
a. Pembangunan wilayah perbatasan tidak dapat dipisahkan dari
pembangunan wilayah (regional development) karena pembangunannya
harus bersifat terpadu dan kewilayahan. Masyarakat di wilayah perbatasan
pada dasarnya mengalami perubahan. Suatu teori perubahan menyatakan
tentang prinsip perubahan dari dalam yang dibicarakan oleh Sokorin dalam
bukunya Social and Cultural Dynamics (Sorokin, 1957).
b. Pembangunan dan pengelolaan wilayah perbatasan bukan saja
dilakukan oleh masyarakat setempat, tetapi juga oleh Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah agar terarah dan menjamin kesejahteraan rakyat.
Untuk melakukan pengelolaan wilayah perbatasan perlu delapan fase
program pengembangan masyarakat: Identifikasi dasar pelaksanaan
program; Analisis keadaan masyarakat; Tetapkan hasil yang ingin
dicapai/tujuan; Identifikasi sumber daya dan dukungan; Menyusun Rencana
Pencapaian; Pelaksanaan program; Perencanaan Evaluasi; dan Pelaporan.81
18 Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Uli,
Yogyakarta, 2001.

