Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

           Untuk berhasilnya program pengembangan masyarakat terutama di wilayah
           perbatasan, haruslah dilakukan perubahan sosial pada struktur dan fungsi
           masyarakat, serta perubahan lembaga sosial yang akan mempengaruhi segi-
          segi lain struktur masyarakat. (Soekanto, 1974).

          d. Konsep kesejahteraan menurut Drenowski (1974) dalam Suprayoga19,
          dapat dilihat dari tiga aspek yaitu : a) Dengan melihat pada tingkat
          perkembangan fisik (somatic status) seperti nutrisi, kesehatan, harapan hidup,
          dan sebagainya; b) Dengan melihat pada tingkat mental/pendidikannya
          seperti pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya; c) Dengan melihat pada pada
         integrasi dan kedudukan sosial (social status).

         e. Stephen B. Jones dalam Moeldoko20 merumuskan teori berkaitan
         dengan pengelolaan perbatasan yang membagi ruang lingkup pengeloaan
         perbatasan yang membagi ruang lingkup pengelolaan ke dalam empat
         bagian, yaitu alokasi (allocation), delimitasi - (delimitation), demarkasi
         (demarcation), dan administrasi (administration). Dalam perkembangannya,
         lingkup administrasi telah bergeser ke arah pengelolaan perbatasan (border
         management).

        f. Putu Oka Ngakan, Heru Komarudin dan Moira Moelionmo (2008)
        dalam bukunya “Menerawang Kesatuan Koordinasi Tugas dan Wewenang di
        Era Otonomi Daerah”, menjelaskan tentang Kesatuan Koordinasi Tugas dan
        Wewenang yang cukup memberikan harapan bagi terciptanya koordinasi
        tugas dan wewenang secara bertanggung gugat, efisien dan lestari di
        Indonesia. Melalui Sistem Kesatuan Koordinasi Tugas dan Wewenang,
        seluruh kawasan hutan di Indonesia akan dibagi ke dalam wilayah yang
        masing-masing dilengkapi dengan institusi yang bertanggung jawab terhadap
        pengelolaannya mulai dari tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan,
        pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan
        reklamasi, sampai pada perlindungan hutan dan konservasi alam. Dengan
        demikian, untuk setiap wilayah akan jelas siapa pengelolanya, bagaimana
        pengelolaannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terjadi

19Suprayoga, Hadi, Program Pembangunan Kawasan Perbatasan, Jakarta, 2010.
20Moeldoko, Kompleksitas Pengelolaan Perbatasan Tinjauan dari Perspektif Kebijakan Pengelolaan Perbatasan
Indonesia, Universitas Pertahanan, Jakarta, 2012.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9