Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

r ti  UJI

BAB IV  .BAGA KHAHANAr* NASIONj
           RLPUBl ?K WDOWF Sfa

PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS

 15. Umum

          E-KTP atau KTP Elektronik merupakan dokumen kependudukan
 yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi
 ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada data base
 kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)
 KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan
 identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK
 yang ada di E-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan
 Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
 Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas
lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk) pada awal
pemberlakukan E-KTP, Kemendagri menargetkan sebanyak 197
kabupaten/kota atau 2.348 kecamatan di Indonesia mulai menerbitkan E-
KTP, termasuk untuk DKI Jakarta.

         Pada perkembangannya kemudian penerapan E-KTP ini masih
menuai masalah, di antaranya masih ada daerah yang belum memiliki
teknologi "online" sampai ke tingkat kecamatan, sehingga pelayanan E-
KTP ini mengalami keterlambatan dalam proses pembuatannya. Kenyataan
ini menimbulkan kerawanan untuk melahirkan potensi nirmiliter yang
memiliki karakteristik multi dimensi, dimana bisa saja keterlambatan ini
mendorong oknum masyarakat tertentu untuk memalsukan KTP nya
sehingga terjadi duplikasi KTP, dan atau pengisian data kependudukan
yang tidak sesuai dengan prosedur akan melahirkan berbagai kekacauan
administrasi dan ini sangat merugikan dalam mengoptimalkan pelaksanaan
E-KTP.

         Beigitu pula dengan indikasi adanya pemalsuan identitas baik nama,
alamat maupun lainnya, dan jika terjadi kasus terorisme dan infiltrasi asing

                                                                             31
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10