Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
56
potensi, nilai-nilai, dan pola pikir yang dimiliki oleh sekelompok
manusia yang mau bersatu, merasa dirinya bersatu, memiliki
kesamaan nasib, asal, keturunan, bahasa, adat dan sejarah
Indonesia.
b. Adanya Kebijakan Terpadu sebagai dasar hukum dalam
Mewujudkan esensi nilai-nilai Pancasila
Kebijakan terpadu sebagai dasar hukum yang memberikan
keabsahan dalam mewujudkan esensi nilai Pancasila merupakan
sebuah Substansi. hukum tertulis yang mengarah pada
pemenuhan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat,
temtama dalam pemenuhan rasa keadilan di depan hukum.
Berbagai kebijakan dan produk hukum tersebut diharapkan dapat
mengakomodasi kebutuhan untuk mewujudkan nilai-nilai esensi
Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bemegara.
Penanaman nilai-nilai Pancasila sebagai wahana dan sarana
membangun karakter bangsa diharapkan akan meningkatkan
komitmen tertiadap NKRI serta menumbuh kembangkan etika
kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena
itu, pewujudan nilai-nilai esensi Pancasila pada semua lapisan
masyarakat Indonesia perlu didukung perangkat kebijakan
terpadu.30
30 Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia: Gagasan dan
Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta: akom
PKB Pusat

