Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

56

       potensi, nilai-nilai, dan pola pikir yang dimiliki oleh sekelompok
       manusia yang mau bersatu, merasa dirinya bersatu, memiliki
       kesamaan nasib, asal, keturunan, bahasa, adat dan sejarah
       Indonesia.

b. Adanya Kebijakan Terpadu sebagai dasar hukum dalam
       Mewujudkan esensi nilai-nilai Pancasila

             Kebijakan terpadu sebagai dasar hukum yang memberikan
       keabsahan dalam mewujudkan esensi nilai Pancasila merupakan
       sebuah Substansi. hukum tertulis yang mengarah pada
       pemenuhan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat,
       temtama dalam pemenuhan rasa keadilan di depan hukum.
       Berbagai kebijakan dan produk hukum tersebut diharapkan dapat
       mengakomodasi kebutuhan untuk mewujudkan nilai-nilai esensi
       Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan masyarakat,
       berbangsa dan bemegara.

              Penanaman nilai-nilai Pancasila sebagai wahana dan sarana
       membangun karakter bangsa diharapkan akan meningkatkan
       komitmen tertiadap NKRI serta menumbuh kembangkan etika
       kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena
       itu, pewujudan nilai-nilai esensi Pancasila pada semua lapisan
       masyarakat Indonesia perlu didukung perangkat kebijakan
      terpadu.30

 30 Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia: Gagasan dan
 Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta: akom
 PKB Pusat
   11   12   13   14   15   16   17   18