Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan
bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis,
adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
25. Kebijakan
Kebijakan yang tepat diperlukan untuk mengatasi berbagai masalah
penyiaran dalam konteks pencerdasan masyarakat. Kebijakan tersebut
memuat konsep dan asas yang dapat menjadi panduan bagi upaya
mendorong hadirnya program-program penyiaran yang berkualitas.
Kebijakan tersebut menjadi landasan politik dan memberi pondasi
bangunan penyiaran Indonesia yang sejalan dengan keinginan
mencerdaskan masyarakat sebagai implementasi wawasan nusantara.
Kebijakan yang ditawarkan dalam kajian ini yaitu “ Implementasi
Wawasan Nusantara Bagi Profesi Penyiaran Guna Mencerdaskan
Publik Dalam Rangka Ketahanan Nasional” . Kebijakan seperti ini ingin
menegaskan bahwa masyarakat cerdas dapat dibentuk melalui program
televisi berkualitas atau bermutu.
Keinginan untuk terus munculnya program berkualitas menuntut
kerjasama dan kepedulian banyak pihak. Pihak penentunya adalah pemilik
perusahaan pers, praktisi pers, lembaga pengatur dan pengawas
penyiaran (Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers), pemerintah,
dan organisasi pers.
26. Pokok Strategi
Kebijakan yang telah ditetapkan selanjutnya diturunkan dalam
beberapa strategi. Seluruh strategi ini mengandung tujuan yang sejalan
dengan upaya pencerdasan masyarakat.
1. Meningkatkan kompetensi profesi penyiaran dan korporasi
(perusahaan penyiaran) dalam mengelola stasiun televisi.
Standarisasi kompetensi profesi penyiaran merupakan
langkah maju, Hal ini sejalan dengan program pemerintah yang
sedang menyusun Standar Kompetensi Kinerja Nasional Indonesia
86

