Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
50
h. Pertahanan dan Keamanan25
Tantangan kedepan di bidang keamanan mengharuskan
untuk menelaah pentingnya regulasi, sehingga tindakan dan
tanggung jawab dapat dilakukan pihak tertentu. Banyaknya
instansi yang terlibat, namun tidak tegas siapa yang memiliki
otoritas pengendalian secara penuh, pada gilirannya akan
melahirkan keraguan dalam mengatasi masalah.
Regulasi yang ambiguiti tersebut memberi kegamangan pada
pemegang kewenangan sesungguhnya.Keterpaduan
pertahanan militer dan nirmiliter masih menjalani proses dengan
harapan dapat memberi kekuatan tangkal yang lebih dengan
melibatkan berbagai komponen dan unsurdi dalamnya. Regulasi
yang sudah ada masih belum menyentuh secara menyeluruh,
sehingga sedikit banyak menimbulkan keraguan di lapangan.
Dengan koordinasi yang baik, hal tersebut dapat diatasi.
Pencapaian Minimum Essensial force dengan memberdayakan
semua unsur telah mewujudkan efek tangkal baik denial
Tnaupurr reprisal. Pembangunan kekuatan dengan Capacity
Base Planning juga akan meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Apabila dicermati terdapat masalah yang sangat urgen di
bidang pertahanan yaitu ketertinggalan tekhnologi alutsista yang
dimilikr oleh TNI dibandingkan dengan alutsista yang dimilikr oleh
negara lain. Untuk itu perlu segera diambil kebijakan untuk
pengadaan alutsista dengan tekhnologi yang mutakhir sehingga
akan memberikan rasa percaya diri dari TNI dalam
mengamankan negara kesatuan Republik Indonesia.
19.PELUANG DAN KENDALA
a. Peluang
1) Perkembangan dan pengaruh lingkungan strategis global dan
kawasan regional merupakan peluang untuk sosialisasi tentang
25Naskah Lembaga Perkembangan Lingkungan Strategis 2013, Lembaga ketahanan
Nasional Rl, hal 74

