Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
b. Pemberdayaan Manusia Seutuhnya
Memperlakukan peserta didik sebagai subyek merupakan penghargaan
terhadap peserta didik sebagai manusia yang utuh. Peserta didik memiliki hak
untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal dalam aspek kecerdasan
intelektual, spiritual, sosial, dan kinestetik. Paradigma ini merupakan fondasi
dari pendidikan kreatif yang mengidamkan peserta didik menjadi subyek
pembelajar sepanjang hayat yang mandiri, bertanggung jawab, kreatif,
inovatif, dan berkewirausahaan.
Pendidikan atau lebih tepat dikatakan sebagai pembelajaran merupakan
proses yang berlangsung seumur hidup, yaitu pembelajaran sejak lahir hingga
akhir hayat yang diselenggarakan secara terbuka dan multimakna.
Pembelajaran sepanjang hayat berlangsung secara terbuka melalui jalur
formal, nonformal, dan informal yang dapat diakses oleh peserta didik setiap
saat tidak dibatasi oleh usia, tempat, dan waktu. Pendidikan multimakna
diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan,
pembentukan akhlak mulia, budi perkerti luhur, dan watak, kepribadian, atau
karakter unggul, serta berbagai kecakapan hidup.
c. Pendidikan Untuk Semua (Education For All)
Upaya pemenuhan akan kebutuhan pendidikan sebagai hak azasi manusia
minimal pada tingkat pendidikan dasar. Pemenuhan atas hak untuk
mendapatkan pendidikan dasar yang bermutu merupakan ukuran keadilan
dan pemerataan atas hasil pembangunan dan sekaligus menjadi investasi
sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung pembangunan
bangsa.
Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang bermutu
merupakan ukuran keadilan dan pemerataan atas hasil pembangunan dan
sekaligus menjadi investasi sumber daya manusia yang diperlukan untuk
mendukung pembangunan bangsa. Hak untuk mendapatkan pendidikan dasar
sebagai pemenuhan hak asasi manusia telah menjadi komitmen global. Oleh
Page | 7

