Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

karena itu, program pendidikan untuk semua yang inklusif diselenggarakan
             pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan sistem
             pendidikan terbuka dan demokratis agar dapat menjangkau mereka yang
             berdomisili di tempat terpencil serta mereka yang mempunyai kendala
            ekonomi dan sosial.2 Paradigma ini menjamin keberpihakan kepada peserta
            didik yang memiliki hambatan fisik ataupun mental, hambatan ekonomi dan
            sosial, ataupun kendala geografis, yaitu layanan pendidikan untuk
            menjangkau mereka yang tidak terjangkau. Keberpihakan diwujudkan dalam
            bentuk penyelenggaraan sekolah khusus, pendidikan layanan khusus,
            ataupun pendidikan nonformal dan informal, pendidikan dengan sistem guru
            kunjung, pendidikan jarak jauh, dan bentuk pendidikan khusus lain yang
            sejenis sehingga menjamin terselenggaranya pendidikan yang demokratis,
            merata, dan berkeadilan.

       d. Pendidikan Untuk Pembangunan Berkelanjutan (Education For Inclusive
            Sustainable Development)

            Pendidikan harus menghasilkan manusia berakhlak mulia yang menjadi
            rahmat bagi semesta alam. Manusia seperti itu memenuhi kebutuhannya
            dengan memperhatikan kebutuhan generasi saat ini dan generasi-generasi
            yang akan datang. Paradigma ini mengajak manusia untuk berpikir tentang
            keberlanjutan planet bumi, dan keberlanjutan keseluruhan alam semesta.

            Pendidikan harus menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya keberlanjut­
            an dan keseimbangan ekosistem, yaitu pemahaman bahwa manusia adalah
            bagian dari ekosistem. Pendidikan harus mampu membentuk insan yang
            sadar akan hak dan tanggung jawabnya. Sebagai bagian dari pembangunan
            dalam arti luas, maka pendidikan harus menggunakan pemikiran inklusif dan
            tidak boleh ada yang tertinggal, karena pendidikan dinyatakan sebagai hak
            asazi manusia.

2Recana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan) 2009-2014

                                                                                                                                    Page | 8
   1   2   3   4   5   6   7   8   9