Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
30
d. Resolusi konflik tidak m em iliki p erspektif fisiabilitas
Resolusi konflik yang dirumuskan selama ini tidak memiliki
sudut pandang fisiabilitas, yaitu tidak memiliki kemanfaatan di
masa yang akan datang. Resolusi konflik yang dibuat hanya
memiliki daya penerapan dengan waktu yang singkat saja.
Penyebabnya adalah bahwa resolusi tidak disusun berdasarkan
fakta-fakta akar masalah konflik yang riil. Dengan kata lain para
penyusun resolusi konflik tidak memiliki data yang memadai
sehingga analisis menjadi tidak lengkap. Selain itu tidak adanya
pelibatan secara nyata pranata-pranata sosial dalam perumusan
resolusi konflik dimaksud. Berbagai masukan dari pranata sosial
sangat diperlukan dalam rangka menyusun resolusi konflik sosial
yang membumi, yaitu mudah dipahami dan dilaksanakan serta
memiliki daya waktu implementasi yang cukup lama.
e. Belum terbitnya peraturan pem erintah tentang penanganan
konflik sosial
Peraturan pemerintah yang dimaksud akan memperjelas
implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Penanganan Konflik Sosial dan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan
Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Selama ini setiap instansi
terkait yang bertugas menangani konflik sosial sudah memahami
kedua peraturan perundang-undangan dimaksud. Namun
implementasinya menurut sudut pandang masing-masing.
Akibatnya penanganan konflik sosial menjadi tidak optimal,
karena penanganannya tidak sinkron bahkan terkadang saling
tumpang tindih tanggung jawab dan peran. Adanya peraturan
pemerintah akan memperkuat teknis pelaksanaan kedua
perundang-undangan dimaksud.

