Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

30

 d. Resolusi konflik tidak m em iliki p erspektif fisiabilitas
                Resolusi konflik yang dirumuskan selama ini tidak memiliki

        sudut pandang fisiabilitas, yaitu tidak memiliki kemanfaatan di
        masa yang akan datang. Resolusi konflik yang dibuat hanya
        memiliki daya penerapan dengan waktu yang singkat saja.
        Penyebabnya adalah bahwa resolusi tidak disusun berdasarkan
        fakta-fakta akar masalah konflik yang riil. Dengan kata lain para
        penyusun resolusi konflik tidak memiliki data yang memadai
       sehingga analisis menjadi tidak lengkap. Selain itu tidak adanya
       pelibatan secara nyata pranata-pranata sosial dalam perumusan
       resolusi konflik dimaksud. Berbagai masukan dari pranata sosial
       sangat diperlukan dalam rangka menyusun resolusi konflik sosial
       yang membumi, yaitu mudah dipahami dan dilaksanakan serta
       memiliki daya waktu implementasi yang cukup lama.

e. Belum terbitnya peraturan pem erintah tentang penanganan
        konflik sosial
              Peraturan pemerintah yang dimaksud akan memperjelas
       implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
       Penanganan Konflik Sosial dan Instruksi Presiden Republik
       Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan
      Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Selama ini setiap instansi
      terkait yang bertugas menangani konflik sosial sudah memahami
      kedua peraturan perundang-undangan dimaksud. Namun
      implementasinya menurut sudut pandang masing-masing.
      Akibatnya penanganan konflik sosial menjadi tidak optimal,
      karena penanganannya tidak sinkron bahkan terkadang saling
      tumpang tindih tanggung jawab dan peran. Adanya peraturan
      pemerintah akan memperkuat teknis pelaksanaan kedua
      perundang-undangan dimaksud.
   1   2   3   4   5   6   7