Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

3. Tahun                 2010-2011
     Obyek Pemeriksaan   Pemeriksaan pengelolaan Pajak pada Provinsi DKI Jakarta
    Jabatan dalam Tim    Penanggung Jawab
     Prestasi Penugasan  Pajak daerah TA 2008 sebesar Rp8,751Triliun dan pajak daerah TA 2009
                         sebesar Rp8.560Triliun, atau menurun 191 Miliar. Manfaat pemeriksaan yang
4. Tahun                 dilakukan yaitu terjadinya peningkatan yang signifikan atas penerimaan pajak
     Obyek Pemeriksaan   daerah, hal ini dibuktikan dengan penerimaan pajak daerah TA 2010 pajak
     Jabatan dalam Tim   daerah dilaporkan sebesar Rp10,751 Triliun atau meningkat Rp2,191Triliun.
     Prestasi Penugasan  Sedangkan penerimaan pajak daerah TA 2011 sebesar Rp15,221 Triliun atau
                         meningkat Rp4,470Triliun dari tahun 2010, dan meningkat lagi pada TA 2012
5. Tahun                 menjadi Rp17,721Trilun. Sejak kami memimpin BPK Perwakilan DKI
     Obyek Pemeriksaan   Jakarta, total optimalisasi penerimaan pajak berdasarkan hasil
     Jabatan dalam Tim   pemeriksaan BPK TA 2010 s.d. TA 2012 sebesar Rp9,161Triliun atau
     Prestasi Penugasan  107% dibandingkan TA 2009
                         2008
                         Pemeriksaan penyelenggaraan penanggulangan bencana banjir di
                         wilayah DAS Bengawan Solo
                         Pengendali Teknis
                         Mengoptimalkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur terkait
                         penangan banjir DAS Bengawan Solo (bekerja sama dengan Tim Lembaga
                         Peneliti UGM)

                         2008
                         Pemeriksaan kerusakan lingkungan dan penerimaan PNBP perusahaan
                         batubara
                         Pengendali Teknis
                         Penyetoran ke Kas Negara atas Temuan Kekurangan Penerimaan PNBP
                         Perusahaan Barubara sebesar lebih dari Rp2trilyun. Hasil pemeriksaan ini,
                         memberikan pemahaman bagi Pemerintah Pusat, Daerah, dan Pengusaha
                         Batubara tentang pentingnya pengelolaan pertambangan batubara. Sehingga,
                         mendorong Pemerintah untuk membuat peraturan yang memudahkan
                         pengawasan terhadap optimalisasi penerimaan Royalti dari pertambangan
                         batubara, sedangkan disisi lain juga memberikan kepastian hukum dan
                         kepastian investasi bagi pengusaha batubara, untuk kemudian meningkatkan
                         iklim investasi yang sehat di Indonesia.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10