Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

9

           diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
           termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan
           lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
           pembuatan makanan atau minuman.10
          g. Ketahanan Pangan. Ketahanan pangan adalah kondisi
           terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang
           tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
           mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak
           bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk
          dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.11

          h. Ketahanan Nasional. Ketahanan Nasional adalah kondisi
          dinamik bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
          terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
          kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi
          dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan,
          baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk* menjamin identitas,
          integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan
          mencapai tujuan nasionalnya.12 Dalam pengertian tersebut, ketahanan
          nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan.
          Suatu kondisi kehidupan yang dibina secara dini terus-menerus dan
          sinergik, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah, dan nasional
          bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
          mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk
          mewujudkan kondisi tersebut dilakukan berdasarkan pemikiran
         geostrategi berupa suatu konsepsi yang dirancang dan dirumuskan
         dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi
          Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional
          Indonesia.
         j. Optimalisasi pemberdayaan potensi wilayah adalah
          meningkatkan pemanfaatan kondisi potensi wilayah ditinjau dari aspek

10 Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
11 Ibid
12 Pokja Geostrategi dan Ketahanan nasional, “M odul 1 Sub B .S Ketahanan N asionar, Lemhannas RI,

    2014, hal 4,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10