Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

99

 jelas. Untuk itu disarankan kepada Dewan Ketahanan Pangan (DKP)
  sebagai kelembagaan Ad Hoc yang langsung diketuai oleh
  Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota, mestinya DKP mampu memainkan
 dua peran utama dalam menciptakan Ketahanan Pangan yang kuat dan
 tangguh. Pertama adalah sebagai"prime mover (penggerak/pendorong
 utama) pembangunan Ketahanan Pangan; dan yang kedua adalah
 sebagai "integrator” dari berbagai organisasi perangkat Pemerintah
 dalam mewujudkan Ketahanan Pangan ke arah yang diharapkan.
 Mengacu kepada dua posisioning yang demikian, diharapkan DKP dapat
 tampil menjadi lembaga yang bukan saja "disegani”, namun juga mampu
 melahirkan berbagai terobosan guna mempercepat terwujudnya
 ketahanan pangan.
 b. Keberadaan DKP sebenarnya sudah sangat jelas. Lewat Perpres
 83/2006, DKP ini diperkuat oleh Kelompok Kerja Ahli, dimana di
dalamnya duduk para pakar di berbagai disiplin ilmu dari berbagai
Perguruan Tinggi, Kelompok Pengusaha, Tokoh Lembaga Swadaya
Masyarakat, Wartawan dan lain sebagainya, yang terkait dengan
perpanganan. Di dalam DKP duduk para tokoh organisasi petani yang
diwadahi dalam Kelompok Kerja Khusus. Yang tidak kalah pentingnya
untuk diketahui, ternyata DKP dilengkapi oleh Kelompok Kerja Teknis
yang di dalamnya duduk para pejabat Pemerintah eselon 1 atau 2 dari
beragam Kementrian/Badan/OPD, dimana tupoksinya berurusan dengan
pembangunan Ketahanan Pangan. Oleh sebab itu DKP yang telah diberi
tugas untuk memberi masukan, khususnya dari sisi kebijakan-kebijakan
strategis kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota (sesuai
dengan tingkatannya masing-masing) terkait dengan pembangunan
Ketahanan Pangan disarankan masukan yang bersifat terobosan
sekaligus mampu menawarkan perubahan yang konstruktif guna
menciptakan Ketahanan Pangan masyarakat yang makin tangguh
seyogyanya dapat diwujudkan sehingga tidak hanya merupakan wacana.
c. Untuk menumbuh kembangkan kemandirian disarankan tidak
hanya difokuskan pada bagaimana kita membudidayakan pangan tetapi
juga disarankan kepada Kementerian Perdagangan untuk bisa menahan
   1   2   3   4   5   6   7   8