Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
100
impor jenis pangan yang sesungguhnya bisa dibudidayakan sendiri.
Kemudian yang terpenting kepada media informasi, disarankan agar
mempublikasikan secara besar-besaran bahwa bahan pangan impor
tidak selamanya lebih baik dari bahan pangan lokal atau
mempublikasikan gerakan kemandirian pangan dengan tidak membeli
pangan impor, sepertinya hal yang kedua ini lebih efektif.
d. Untuk kedaulatan pangan, disarankan kepada Kementerian
Keuangan untuk merealisasikan kebijakan perlindungan dan
pemberdayaan lahan pertanian pangan dan petani pangan, besaran
anggaran yang dicanangkan seyogyanya diorientasikan pada
kepentingan jangka panjang bagi keberlanjutan kehidupan anak bangsa
di masa mendatang.
e. Untuk menentukan luas lahan pertanian, pemberdayaan dan
perlindungan petani, menciptakan jaringan sosial, pemanfaatan ilmu
pengetahuap guna menciptakan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan
pangan disarankan memiliki program jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang yang terintegrasi sebagai b e riku t:
1) Untuk jangka pendek (tahunan), Pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
menginventarisasi, mengidentifikasi, dan meneliti luas lahan dan
jumlah petani yang ada, sarana dan prasarana hubungan antar
wilayah serta pemanfaatan Iptek yang digunakan.
2) Untuk jangka menengah, Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan dan
mennyelenggarakan sejumlah luas lahan dan jumlah petani yang
memadai dan difasilitasi sarana dan prasarana jaringan sosial
serta pemanfaatan Iptek yang memadai dan ramah lingkungan.
3) Untuk jangka panjang Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melindungi luas
lahan dan jumlah petani serta sarana dan prasarana pendukung
lainnya serta terus meningkatkan produktivitasnya agar tidak
terjadi alih fungsi lahan maupun menurunkan minat masyarakat
pada sektor pertanian.

