Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
95
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik beberapa
kesimpulan pokok sebagai berikut:
a. Berdasarkan kondisi sistem pengelolaan kegiatan hulu migas dan
implikasinya terhadap ketahanan energi dalam rangka ketahanan nasional
dapat diidentifikasi 4 (empat) pokok permasalahan yakni 1) Kurangnya
keberpihakan negara terhadap perusahaan migas milik negara dan kapasitas
nasional agar kegiatan hulu migas mampu berperan sebagai lokomotif
penggerak pembangunan nasional yang handal; 2) Lemahnya sinergitas dan
sinkronisasi kewenangan Kementerian dan Lembaga (K/L) Pemerintah terkait
untuk mendorong penciptaan nilai tambah dalam kegiatan hulu migas; 3)
Otonomi daerah yang menghambat upaya peningkatan kineija bisnis hulu
migas dalam mendukung perekonomian daerah pada khususnya dan
perekonomian nasional pada umumnya dan 4) Berbagai kelemahan dalam
Kontrak Bagi Hasil yang mengakibatkan tidak optimalnyp penerimaan
negara dan pasokan migas di dalam negeri.
b. Untuk mengoptimalkan sistem pengelolaan kegiatan hulu migas perlu
ditetapkan Kebijakan dan Strategi sebagai berikut: "Mengoptimalkan sistem
pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi nasional melalui
peningkatan keberpihakan negara terhadap perusahaan migas negara dan
kapasitas nasional, sinkronisasi dan sinergi kewenangan instansi, peningkatan
peran otonomi daerah serta perbaikan Kontrak Bagi Hasil guna peningkatan
ketahanan energi dalam rangka ketahanan nasional”.
c. Berbagai upaya yang dirancang untuk dilaksanakan agar Kebijakan
dan Strategi dapat berhasil dimaksudkan untuk 2 tujuan utama yakni
meningkatkan penerimaan negara dan menjamin pasokan migas untuk
domestik sehingga kegiatan hulu migas mampu berperan sebagai lokomotif

