Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
96
penggerak pembangunan nasional yang handal, mendorong penciptaan nilai
tambah dalam kegiatan hulu migas, dan mendukung perekonomian daerah
pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.
d. Kebijakan, Strategi dan berbagai Upaya untuk mengoptimalkan sistem
pengelolaan kegaitan hulu minyak dan gas bumi untuk peningkatan ketahanan
energi dalam rangka ketahanan nasional harus didasarkan pada paradigma
nasional yakni Pancasila, UUD NRI 1945, Wawasan Nasional dan Ketahanan
Nasional serta dengan mempertimbangkan dinamika lingkungan strategis
pada tataran global, regional maupun nasional pada keseluruhan gatra
nasional.
29. Saran.
Berikut ini disajikan beberapa saran untuk memperbaiki sistem pengelolaan
kegiatan hulu migas:
a. Aparat Penegak Hukum yang terdiri dari Kepolisian R.I, Kejaksaan
R.I, Komisi Pemberantasan Korupsi bersinergi untuk mengungkap,
membuktikan dan menyeret ke meja hukum pihak-pihak yang diduga
melakukan praktik "Mafia Migas" di dalam kegiatan hulu migas pada
khususnya dan industri migas pada umumnya sehingga persepsi publik yang
selama ini negatif terhadap kegiatan hulu migas pada khususnya dan sektor
migas pada umumnya dapat diperbaiki. Hal ini pada gilirannya akan
menciptakan situasi kondusif untuk peningkatan investasi di sektor migas
dan peningkatan kinerja kegiatan hulu migas.
b. DPR bersama-sama dengan Pemerintah dan dengan dorongan
kekuatan masyarakat madani (Non-State Actor) berupaya maksimal agar
industri migas diredefinisi dengan menyatakan secara eksplisit bahwa industri
ini merupakan obyek vital nasional (obvitnas) yang berperan tidak saja
sekedar sebagai sumber pendapatan negara, tetapi sebagai lokomotip
pembangunan ekonomi nasional termasuk pertahanan keamanan. Penetapan
sebagai obyek vital nasional sangat penting artinya agar industri ini mendapat
perlindungan dari Negara atas risiko bisnis akibat gangguan sosial, politik,
dan keamanan, serta mendapatkan berbagai prioritas kebijakan pemerintah

