Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
kapal ikan, selanjutnya diharapkan dapat dikembangkan secara
berlanjut di pulau-pulau terluar yang memerlukan Ha. mi dalam
rangka realisasi alih tenaga kerja dan teknologi penangkapan dari
perusahaan kapal ikan asing yang bekerja sama dengan Indonesia.
Diharapkan semua kapal ikan yang beroperasi di Indonesia sudah
diawaki tenaga kerja Indonesia, dan memiliki keterampilan memadai,
sehingga dapat memberikan lapangan kerja bagi masyarakat pulau-
pulau kecil terluar dalam menunjang pembangunan.
7) Pemerintah melalui Kementrian Kimpraswil dan Pemerintah
daerah bekerja sama meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan
merelokasi penduduk. Penataan pemukiman penduduk yang
terpencar-pencar dan terisolasi ke kawasan potensial yang layak huni
dan memiliki potensi kegiatan ekonomi produktif, serta terbuka akses
pelayanan perhubungan, pemerintahan dan jaringan transportasi. Hal
tersebut dimaksudkan guna mengembangkan pemanfaatan
pembangunan dan pengelolaan potensi yang ada di pulau-
pulau terluar dengan dilandasi peraturan yang berlaku serta
memenuhi standar kelayakan hidup bagi penduduk, seperti: layak
huni, layak usaha, layak lingkungan dan layak lainnya
8) Pemerintah pusat melalui Kementerian dalam negeri,
Kementrian Kimpraswil dan Kementrian Tenaga Kerja
melaksanakan penempatan penduduk di pulau-pulau kecil
terluar yang berpotensi, berdasarkan kebutuhan masyarakat
setempat dan pendatang serta melakukan pemantauan
secara berkala terhadap mobilitas penduduk, untuk dapat
memberikan manfaat yang sebesar besarnya kepada
masyarakat secara berkelanjutan.
9) Pemerintah baik pusat maupun daerah selalu
mengevaluasi tentang kinerja kelembagaan dihadapkan pada
kemampuan yang harus dicapai dalam mensukseskan
berbagai program terkait peningkatan sumber daya manusia

