Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

implementasi konsepsi adalah Suprastruktur, Infrastmktur, dan
Substruktur.

           Suprastruktur merupakan suatu lembaga formal yang menjadi
suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bemegara yang
dijalankan oleh 3 (tiga) lembaga yakni, (i) legislatif, (ii) eksekutif, dan
(lii) yudikatif Pertama. Lembaga Legislatif mempunyai kekuasaan
membentuk undang-undang sebagai cerminan dari kebijaksanaan-
kebijaksanaan umum Lembaga ini sering disebut sebagai Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) atau parlemen. Kedua, Lembaga eksekutif
berfungsi menjalankan undang-undang..Lembaga eksekutif
dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri.
Pelaksanaan undang-undang ini tetap diawasi oleh legislatif. Ketiga,
Lembaga yudikatif (kehakiman) yang berfungsi mengadili undang-
undang Peran suprastruktur yang diharapkan adalah memberikan
arah, motivasi dan memfasilitasi berbagai kebutuhan dalam
optimahsasi pelaksanaan kebijaksanaan penanggulangan
kemiskman

          Infrastruktur merupakan suatu set struktur yang
menggabungkan antera satu dengan yang lain, lalu membentuk satu
rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu.
Infrastruktur mempunyai 6 unsur yaitu :

          1) Partai Politik yang mempunyai tugas sebagai
          penghubung antara rakyat dan pemerintah. Berperan untuk
          menyerap tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga
          partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan
          mencanangkan isu-isu politik yang dapat dicerna dan dapat
          diterima oleh masyarakat secara luas.

          2) Kelompok Kepentingan (Interest Group) merupakan
          kelompok yang berusaha mempengaruhi Kebijaksanaan
          pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik,
          kelompok ini tidak berusaha mencuasai pengelolaan
          pemerintahan secara langsung. Masyarakat bergabung untuk

                                           67
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17