Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang.10 Selanjutnya dikemukakan bahwa bela
negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang
berdasarkan pancasila dan UUD NRI tahun 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan
negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara
sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.11
Pendidikan Bela Negara adalah pendidikan guna menumbuhkan
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai Ideologi
Negara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan
kemampuan awal bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, serta berkeyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai
Ideologi Negara dan kerelaan berkorban guna mejadakan setiap
ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan U U D NRI tahun 1945.
e. Kesadaran Bela Negara hakikatnya adalah kesediaan berbakti
pada negara dan kesediaan untuk berkorban dalam membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
10 http://id.wikipedia.org/wiki/Kesadara n
“ http://kf33z.xtgem.com/pengertian%20bela%20negara

