Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
B A B II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Aspek mendasar yang perlu menjadi arah pijakan dalam mengkaji
revitalisasi nilai-nilai kesadaran bela negara bagi generasi muda guna
meningkatkan nasionalisme, harus berpedoman pada paradigma berpikir
yang relevan; agar dalam menganalisis berbagai persoalan yang
ditemukan dalam mengkaji kesadaran bela negara bagi generasi muda
menjadi lebih terarah dan sesuai dengan paradigma nasional, dimana
Pancasila sebagai landasan Idiil harus menjiwai dalam setiap pemecahan
persoalan yang terjadi. Kemudian untuk menjadi pedoman analisis aspek
yuridis konstitusional dan bela negara, harus mendasarkan pada ketentuan
U U D NRI 1945 yang menjadi pijakan dasar hukum yang tertinggi tentang
pentingnya kesadaran bela negara bagi generasi muda guna meningkatkan
nasionalisme.
Berkaitan dengan itu, landasan visional wawasan nusantara yang
merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam wilayah
kepulauan yang tersebar dari sabang sampai meraoke, harus dapat
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai
kesadaran bela negara bagi generasi muda. Kemudian landasan
konseptual ketahanan nasional dapat memperkokoh integritas bangsa
Indonesia yang selalu siap dan siaga terhadap kemungkinan adanya
ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Analisis lebih lanjut dalam mengkaji revitalisasi nilai-nilai kesadaran
tentang bela negara bagi generasi muda, harus memperhatikan aspek
perundang-undangan yang berlaku, agar dalam melakukan pemecahan
terhadap persoalan yang ditemukan dapat diketahui tentang kekurangan
dan kelemahannya dari segi hukum, untuk kemudian dapat dicari solusi
melalui upaya regulasi perundang-undangan sebagai legal affirmative

