Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
52
konsistensi pemerintah pusat, pemerintah daerah serta peran
serta m asyarakat akan menjadi sumber perm asalahan yang
dapat m enjadi pemicu gangguan kamtibmas.
4) Menurunnya pem aham an penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bahkan adanya
kecenderungan sekelom pok tertentu yang berkeinginan untuk
m engganti Pancasila dengan ideologi lain, apabila tidak
diantisipasi secara dini berpotensi m ernperbesar terjadinya
konflik sosial yang m erupakan gangguan kamtibmas.
5) Perbedaan kebijakan otonomi daerah terutam a
pem bangunan yang tidqak m erata antar daerah, setelah
ditetapkannya otonomi khusus menim bulkan kecem buruan
d a e ra h lain d a la m hal k e w e n a n g a n , ap a b ila hal ini tid ak s e g e ra
ditem ukan form ulasi penyelarasannya akan m engundang protes
d a erah otonom i yang lain.
6) Taw uran, konflik an tar etnis yang sering terjadi, tindakan-
tindakan destruktif dan anarkis yang m eresahkan w arga
m asyarakat apabila tidak segera ditangani dengan baik akan
berpotensi m enim bulkan gangguan kam tibm as.
7) Keragaman suku dan agama berpotensi menimbulkan
adanya konflik sosial bilamana tidak diatur dengan regulasi yang
memadai, pencegahan secara dini terhadap berbagai potensi
konflik yang ada, dan komitmen semua elemen masyarakat
bangsa dan negara dalam menjaga keutuhan NKRI. Posisi
Bhabinkamtibmas yang berada di tengah-tengah masyarakat
rentan dijadikan sasaran keberpihakan kalau tidak ada aturan
yang jelas dan tegas.

