Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

25
          1) Mendukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
          sebagai pusat penanganan yg integratif terkait masalah deradikalisasi dan
          kontra radikalisasi.

         2) Amandemen Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
         Terorisme no. 15 tahun 2003 terutama tentang kriminalisasi atau
         perluasan obyek hukum dan perbaikan hukum acara.

         3) Optimalisasi metode konseling dengan memanfaatkan tersangka
        tindak pidana terorisme yg sudah bertobat dalam upaya deradikalisasi
        para calon atau tersangka lainnya oleh BNPT dan instansi terkait.

        4) Meningkatkan koordinasi yg solid antar penegak hukum guna
        mencegah vonis yg minimal terkait dengan narapidana terorisme.

        5) Mendukung Kementerian Pendidikan Nasional untuk menjauhkan
        lembaga pendidikan, dasar, menengah dan tinggi sebagai tempat
        persemaian bibit-bibit radikalisme.

       6) TNI dan Polri mewaspadai terhadap modus baru teror meski tetap
       tidak lengah dengan modus konvensional.

       7) Mendukung Polri mengedepankan pendekatan hukum dalam
       memberantas terorisme.

       8) Meminta peran serta instansi-instansi seperti Kementerian Agama
       serta Kementerian Hukum dan HAM, sehingga mengurangi beban Polri.

       9) Mendorong studi akademis radikalisme dan terorisme yang
       interdisiplin guna mendukung pembuatan kebijakan dan langkah
       operasionalisasi BNPT dan instansi terkait lainnya.

       10) Pemerintah, media massa dan tokoh masyarakat m enghindari
       tindakan yang bernada “memaklumi" atau “memaafkan” radikalisme dan
       terorisme.

b. Sebagai Keynote Speaker pada forum Jakarta International Defence
Dialogue (JIDD) di Jakarta Convention Centre tanggal 25 M aret 2011,
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menyampaikan pandangan TNI
   1   2   3   4   5   6   7   8