Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
25
1) Mendukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
sebagai pusat penanganan yg integratif terkait masalah deradikalisasi dan
kontra radikalisasi.
2) Amandemen Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme no. 15 tahun 2003 terutama tentang kriminalisasi atau
perluasan obyek hukum dan perbaikan hukum acara.
3) Optimalisasi metode konseling dengan memanfaatkan tersangka
tindak pidana terorisme yg sudah bertobat dalam upaya deradikalisasi
para calon atau tersangka lainnya oleh BNPT dan instansi terkait.
4) Meningkatkan koordinasi yg solid antar penegak hukum guna
mencegah vonis yg minimal terkait dengan narapidana terorisme.
5) Mendukung Kementerian Pendidikan Nasional untuk menjauhkan
lembaga pendidikan, dasar, menengah dan tinggi sebagai tempat
persemaian bibit-bibit radikalisme.
6) TNI dan Polri mewaspadai terhadap modus baru teror meski tetap
tidak lengah dengan modus konvensional.
7) Mendukung Polri mengedepankan pendekatan hukum dalam
memberantas terorisme.
8) Meminta peran serta instansi-instansi seperti Kementerian Agama
serta Kementerian Hukum dan HAM, sehingga mengurangi beban Polri.
9) Mendorong studi akademis radikalisme dan terorisme yang
interdisiplin guna mendukung pembuatan kebijakan dan langkah
operasionalisasi BNPT dan instansi terkait lainnya.
10) Pemerintah, media massa dan tokoh masyarakat m enghindari
tindakan yang bernada “memaklumi" atau “memaafkan” radikalisme dan
terorisme.
b. Sebagai Keynote Speaker pada forum Jakarta International Defence
Dialogue (JIDD) di Jakarta Convention Centre tanggal 25 M aret 2011,
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono menyampaikan pandangan TNI

