Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
27
Kemudian Bappenas menuliskan bahwa dalam mencegah dan
menanggulangi terorisme, Pemerintah tetap berpedoman pada prinsip yang
telah diambil sebelumnya, yakni pelaksanaan secara preventif dan represif
yang didukung oleh upaya pemantapan kerangka hukum sebagai dasar
tindakan proaktif dalam penanganan, terutama dalam mengungkap jaringan
terorisme. Kemudian peningkatan kerja sama intelijen, baik dalam negeri
maupun dengan intelijen asing, melalui tukar-menukar informasi dan bantuan-
bantuan lainnya.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kegiatan terorisme, Pemerintah
akan terus mendorong instansi berwenang untuk meningkatkan penertiban dan
pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di bandara, pelabuhan laut,
dan wilayah perbatasan, termasuk lalu lintas aliran dana, baik domestik
maupun antar negara. Penertiban dan pengawasan juga akan dilakukan
terhadap tata niaga dan penggunaan bahan peledak, bahan kimia, senjata api
dan amunisi di lingkungan TNI, Polri, dan instansi pemerintah. Selain itu, TNI,
Polri, dan instansi pemerintah juga terus melakukan pengkajian mendalam
bekerja sama dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Di
samping itu, diselenggarakannya gelar budaya dan ceramah-ceramah
mengenai wawasan kebangsaan dan penyebaran buku-buku anti terorisme
yang dapat mengubah persepsi negatif masyarakat terhadap langkah
Pemerintah untuk memerangi terorisme di Indonesia. Peningkatan kemampuan
berbagai satuan anti teror dan intelijen dalam menggunakan sumber-sumber
primer dan jaringan informasi diperlukan agar dapat membentuk aparat anti
teror yang profesional dan terpadu dari TNI, Polri, dan BIN. Selanjutnya, kerja
sama internasional sangat perlu untuk ditingkatkan karena kejahatan terorisme
merupakan permasalahan lintas batas yang memiliki jaringan dan jalur tidak
hanya di Indonesia saja.
d. Mendasarkan pada analisis masih lemahnya strategi saat ini dalam
penanggulangan terorisme maka Tri Putrantro mengajukan suatu konsepsi
strategi penanggulangan.34 Rumusan kebijakannya adalah
"Pemerintah melakukan pencegahan dan penanggulangan ancaman terorisme
34Tri, Putrantro. Litbang Pertahanan Indonesia. Pada http://buletinlitbang.deDhan.go.id/
index.asp?vnomor=19&mnorutisi=7, diakses tanggai 14 Juni 2011.

