Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

57

                                                      BAB VI
          KONSEPSI PEMANTAPAN REGULASI DAN KEBIJAKAN DI BIDANG
        PENYELUNDUPAN MANUSIA GUNA MEMPERKUAT PERSATUAN DAN
            KESATUAN BANGSA DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL

  24. Umum
          Pada bab ini akan diuraikan berbagai langkah kongkrit yang bisa dilakukan

 oleh pemerintah pusat, demikian pula yang bisa dilakukan berbagai instansi yang
 mengurusi hal-hal teknis terkait masalah penyelundupan manusia.

          Dibandingkan dengan berbagai masalah lain yang bisa mengancam
 persatuan dan kesatuan bangsa, maka masalah penyelundupan manusia memang
 harus diakui lebih berada pada tataran teknis, yang memungkinkan dilakukannya
 lokalisasi masalah guna diambil langkah-langkah yang juga teknis. Bandingkan
 dengan masalah terorisme, misalnya, yang jauh lebih kompleks dan masif
 permasalahannya.

         Hanya saja, pada permasalahan yang lebih berada di tingkat teknis ini, kita
 semua perlu mewaspadai berbagai kendala yang khas ditemui di Indonesia yakni
terkait dengan, sebagai contoh, koordinasi antar pihak-pihak terkait, konsistensi
dalam rangka implementasi suatu rencana, keberlanjutan program maupun efisiensi
dalam rangka pelaksanaannya. Diperkirakan, hal itu juga akan muncul sebagai
sesuatu yang mengganggu atau menghambat dalam rangka pelaksanaan berbagai
upaya yang ditawarkan dalam bab ini.

25. Kebijakan

         Guna mengatasi masalah penyelundupan manusia ini, maka perlu dilakukan
suatu kebijakan umum yang dapat dirumuskan sebagai berikut:

         “Memantapkan Regulasi dan Kebijakan di Bidang Penyelundupan Manusia
guna memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam rangka Ketahanan
Nasional melalui Penguatan Regulasi maupun Kebijakan yang Komprehensif di
bidang Penyelundupan Manusia dilanjutkan dengan Sosialisasinya.”
   10   11   12   13   14   15   16   17