Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
57
BAB VI
KONSEPSI PEMANTAPAN REGULASI DAN KEBIJAKAN DI BIDANG
PENYELUNDUPAN MANUSIA GUNA MEMPERKUAT PERSATUAN DAN
KESATUAN BANGSA DALAM RANGKA KETAHANAN NASIONAL
24. Umum
Pada bab ini akan diuraikan berbagai langkah kongkrit yang bisa dilakukan
oleh pemerintah pusat, demikian pula yang bisa dilakukan berbagai instansi yang
mengurusi hal-hal teknis terkait masalah penyelundupan manusia.
Dibandingkan dengan berbagai masalah lain yang bisa mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa, maka masalah penyelundupan manusia memang
harus diakui lebih berada pada tataran teknis, yang memungkinkan dilakukannya
lokalisasi masalah guna diambil langkah-langkah yang juga teknis. Bandingkan
dengan masalah terorisme, misalnya, yang jauh lebih kompleks dan masif
permasalahannya.
Hanya saja, pada permasalahan yang lebih berada di tingkat teknis ini, kita
semua perlu mewaspadai berbagai kendala yang khas ditemui di Indonesia yakni
terkait dengan, sebagai contoh, koordinasi antar pihak-pihak terkait, konsistensi
dalam rangka implementasi suatu rencana, keberlanjutan program maupun efisiensi
dalam rangka pelaksanaannya. Diperkirakan, hal itu juga akan muncul sebagai
sesuatu yang mengganggu atau menghambat dalam rangka pelaksanaan berbagai
upaya yang ditawarkan dalam bab ini.
25. Kebijakan
Guna mengatasi masalah penyelundupan manusia ini, maka perlu dilakukan
suatu kebijakan umum yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
“Memantapkan Regulasi dan Kebijakan di Bidang Penyelundupan Manusia
guna memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam rangka Ketahanan
Nasional melalui Penguatan Regulasi maupun Kebijakan yang Komprehensif di
bidang Penyelundupan Manusia dilanjutkan dengan Sosialisasinya.”

