Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
54
mengenai keberadaan imigran ilegal di wilayah mereka dan
penanganan yang dilakukan terhadap mereka tidak melibatkan uang
negara melainkan dana asing.
2) Terhadap IOM
Agar IOM melakukan sosialisasi ke negara-negara lain yang
selama ini ditengarai sebagai sumber migran ilegal, khususnya
ditujukan kepada orang-orang yang hendak masuk ke Indonesia
sebagai tempat transit atau tujuan final, bahwa Indonesia menganut
sistem hukum yang keras dan tegas terkait penyelundupan manusia.
Sosialisasi oleh IOM ini diharapkan mengurangi animo atau minat
orang lain untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan-tujuan di atas.
3) Terhadap Polri
Sesuai bidang tugasnya, Polri perlu melakukan sosialisasi
terkait ancaman hukuman yang akan dijatuhkan kepada orang atau
orang-orang yang bertindak sebagai fasilitator orang-orang yang ingin
diselundupkan ke negara lain, baik yang berperan sebagai pencari
kapal, penampung imigran ilegal, penyedia kendaraan dan lain
sebagainya. Fasilitator itulah yang disebut sebagai jaringan atau
kelompok penyelundup manusia (people smuggler ring).
22. Kontribusi Pemantapan Regulasi dan Kebijakan di Bidang
Penyelundupan Manusia Guna Memperkuat Persatuan dan Kesatuan dalam
rangka Ketahanan Nasional
Apabila regulasi dan kebijakan yang diharapkan tersebut dapat dimantapkan
dan kemudian diimplementasikan secara penuh, maka diperkirakan akan
berkontribusi luar biasa dalam rangka mengubah wajah penyelundupan manusia di
Indonesia dalam beberapa bentuk:
Pertama, akan mengurangi jumlah migran ilegal yang masuk Indonesia;
kedua, mempercepat proses pemberangkatan migran ilegal yang sudah terlebih dulu
masuk Indonesia ke negara-negara tujuan mereka; ketiga, dengan berkurangnya

