Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

45

                                                      BAB V
                 PEMANTAPAN REGULASI DAN KEBIJAKAN DI BIDANG

                     PENYELUNDUPAN MANUSIA YANG DIHARAPKAN

20. Umum
         Mungkinkah dunia akan benar-benar bebas dari fenomena migrasi yang

ilegal? Jika mungkin, bilamanakah hal itu terjadi? Pertanyaan retorika itu muncul
menyadari fenomena yang sesungguhnya telah berusia tua tersebut. Bedanya,
apabila dulu perpindahan tersebut berlangsung natural atau alamiah, kini
perpindahan tersebut hampir sebagian besar bermotifkan keterpaksaan.

        Sebagai faktor pendorong (,push factor) ada yang bermotifkan keterpaksaan
akibat memerintahnya rejim yang kejam dan tidak adil dinegaranya. Ada pula yang
keluar dari negaranya karena tak ingin menjadi korban konflik bersenjata yang
berkepanjangan. Terkait motif non-konflik, maka motif kemiskinan atau motif mencari
peluang hidup yang lebih baik adalah motif-motif utama. Terhadap motif non-konflik
ini, terlihat dari kalangan yang masuk ke Indonesia, tidak selamanya mereka miskin
dan tidak punya keahlian.

        Di pihak lain, terdapatnya fakta bahwa ada negara yang kaya, damai dan
berpenduduk kurang menjadikan hal itu sebagai faktor penarik bagi dilakukannya
penyelundupan manusia (pull factor) secara besar-besaran ke negara tersebut.
Australia dalam hal ini adalah fenomena menarik. Negara dengan luas benua dan
hanya berpenduduk 22 juta jiwa itu ‘bak magnet di Asia. Sejauh ini, pada tahun 2009
Australia telah menerima 2750 orang migran ilegal, dan pada 2010, sebanyak 3.000
orang44 .

         Dalam kaitan itu, ketika berbicara mengenai regulasi dan kebijakan mengenai
penyelundupan manusia yang diharapkan, seolah-olah kita tidak menginginkan agar
penyelundupan manusia dihilangkan. Pada kenyataannya memang demikian,

44 Koran Republika, “Tingkah Manusia Perahu, Polah Negeri Kangguru", tulisan features, 27
September 2010
   12   13   14   15   16   17   18