Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

42

  juga harus mengakui bahwa terdapat kebiasaan masyarakat Indonesia yang lebih
  dapat menerima pendatang baru, apalagi bila orang asing itu Muslim dan berkulit
  sawo matang.

           Trik aman yang kerap diambil adalah, para migran ilegal itu berlindung di
  daerah dimana warganya mau menerima mereka dengan ramah, atau tidak
  mencurigai bahwa orang asing yang datang itu adalah orang yang memiliki status
  kewarganegaraan yang tidak jelas. Akibatnya, tidak hanya penduduk setempat
  menyediakan akomodasi dan pekerjaan, bahkan ada saja wanita Indonesia yang
 mau dinikahi oleh mereka42.

          Dalam merespons fenomena migrasi ilegal tersebut, telah diputuskan di
 tingkat Menkopolhukam untuk membuat Gugus Tugas Tim Pengawasan orang
 Asing Khusus Penanganan Permasalahan Imigran Ilegal (disingkat Gugus Tim
 SIPORA), dengan dasar Keppres/Kepmenkumham dimana Ditjen Imigrasi menjadi
 leading sedor dalam bidang keimigrasian.43 Ditjen Imigrasi memperoleh dukungan
 dari instansi-instansi sebagai berikut: TNI-AL, Pol-Airud dan Bakorkamla (dalam
 pengamanan perlintasan ilegal di wilayah perbatasan RI), satuan kepolisian wilayah
 setempat (dalam penanganan imigran ilegal yang berada di wilayah RI guna
 penangkapan, penempatan sementara dan pemeriksaan), pemda setempat dan
 Depsos (untuk penanganan & perawatan anak) serta instansi lainnya. Di pihak lain,
Polri juga membuat sebuah gugus tugas khusus dalam rangka melakukan
penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi penyelundupan manusia
tersebut.

19. Peluang dan Kendala

         a. Peluang

                  1) Mengingat penyelundupan manusia merupakan sesuatu yang
                  menjadi perhatian atau concern dunia internasional, maka Indonesia
                  juga dapat dengan mudah melakukan berbagai hal guna menekan

42Lihat Adrianus Meliala dkk, Laporan Kritis tentang Penyelundupan Manusia, 2011, loc.cit.
43 Ditjen Imigrasi Kemkumham RI, Kebijakan Keimigrasian Dalam Penanganan Imigran Ilegal di
Indonesia, sesuai Surat Edaran Petunjuk Dirjen Imigrasi No. F-IL.01.10-1297 tanggal 30-09-2002
tentang Penanganan terhadap Orang Asing yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka atau
Pengungsi
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17