Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

         Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 yang
         berbunyi "Bumi. air dan kekayaan di dalamnya dikuasai oieh
         negara dan digunakan untuk sebesar-besamya kemakmuran
         rakyat”. Pemerintah mempersiapkan sumber daya manusia
         yang kompetitif untuk masa depan bangsa terutama di era
         persaingan saat ini. Pembangunan sumber daya manusia
         harus diarahkan untuk menghasilkan generasi muda yang
         memiliki daya saing tinggi serta cerdas, ulet, tangguh,
         menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta akses
         terhadap perpustakaan, internet, media elektronik. Namun di
         atas segalanya pembangunan sumber daya manusia harus
         juga memuat ajaran ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
         Esa, dijadikan basis moral dari segala kegiatan manusia.
         Sehingga diharapkan generasi muda dapat untuk:
         mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
         sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan,
         mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga
         keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak
         orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang, tidak
         menggunakan hak milik orang lain, menghargai hasil karya
         orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
         kesejahteraan bersama serta melakukan kegiatan dalam
         rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
         sosial.

b. Peningkatan Perhatian dan Kepedulian Pemerintah dan
Masyarakat kepada Generasi Muda.

         Generasi muda merupakan generasi penerus yang
diharapkan dapat melanjutkan kelangsungan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Oleh karena itu
perkembangan generasi muda harus dilaksanakan secara dini dan
berkesinambungan. Untuk itu kepedulian pemerintah dan
masyarakat terhadap generasi muda harus diupayakan dapat
   11   12   13   14   15   16   17