Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
70
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 yang
berbunyi "Bumi. air dan kekayaan di dalamnya dikuasai oieh
negara dan digunakan untuk sebesar-besamya kemakmuran
rakyat”. Pemerintah mempersiapkan sumber daya manusia
yang kompetitif untuk masa depan bangsa terutama di era
persaingan saat ini. Pembangunan sumber daya manusia
harus diarahkan untuk menghasilkan generasi muda yang
memiliki daya saing tinggi serta cerdas, ulet, tangguh,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta akses
terhadap perpustakaan, internet, media elektronik. Namun di
atas segalanya pembangunan sumber daya manusia harus
juga memuat ajaran ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa, dijadikan basis moral dari segala kegiatan manusia.
Sehingga diharapkan generasi muda dapat untuk:
mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan,
mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak
orang lain. Suka memberi pertolongan kepada orang, tidak
menggunakan hak milik orang lain, menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama serta melakukan kegiatan dalam
rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
b. Peningkatan Perhatian dan Kepedulian Pemerintah dan
Masyarakat kepada Generasi Muda.
Generasi muda merupakan generasi penerus yang
diharapkan dapat melanjutkan kelangsungan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Oleh karena itu
perkembangan generasi muda harus dilaksanakan secara dini dan
berkesinambungan. Untuk itu kepedulian pemerintah dan
masyarakat terhadap generasi muda harus diupayakan dapat

