Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
40
Bali 1 mengeluarkan buku yang berjudul, “Aku Bukan Teroris", tidak hanya
bicara tentang latar belakang hidup dan alasan-alasannya dalam melakukan
terorisme, di akhir buku tersebut ia juga memaparkan pemrograman komputer
dalam keahliannya sebagai hacker.
Tindakan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi dalam
melakukan aksinya dimasukkan dalam jenis kejahatan cyber crime. Dengan
kata lain cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun
kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat komunikasi lainnya,
dengan cara merusak data, mencuri data, dan menggunakannya secara illegal.
Untuk mengantisipasi akan kejahatan cyber crime telah diantisipasi
dengan adanya instrumen hukum Internasional yang merujuk pada fenomena
cyber crime sebagai kejahatan transnasional yang dikeluarkan United Nations
Conventions Againts Transnational Organized Crime atau dikenal dengan
Palermo Convention 2000. Tujuan dari Konvensi Palermo tertuang dalam pasal
1: ‘Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan
semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang
terorganisir”.
Dengan konvensi tersebut adalah bentuk serius dalam mengantisipasi
kejahatan trans nasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke
semua dunia dan bersifat meresahkan.12 Dalam meratifikasi konvensi Palermo
tersebut Indonesia juga telah memberlakukan peraturan akan tindak kejahatan
cyber crime seperti yang bentuk dalam RPM Konten Multimedia, UU NOMOR
11 TAHUN 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008, dan beberapa peraturan
menteri lainnya dalam hal multi media. Peraturan tersebut masih bersifat umum
belum sepenuhnya membahas secara teknis akan antisipasi akan kejahatan
cyber crime itu sendiri.
Perlunya peraturan yang detail dalam bahasa yang lebih teknis untuk
mengantisipasi akan kejahatan cyber crime yang saat ini sudah dilakukan oleh
kelompok besar, bahkan dicurigai dilakukan oleh negara-negara tertentu,
sebagai contoh kasus adalah serangan virus Worm Stuxnet (2010), yang
12 http://cornmunity.gunadarma.ac.id/blog/view/id_17731/title_hukum-internasional-mengenai-
cyber-crime/

