Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

BAB VII
                                                   PENUTUP

28. Kesimpulan
         Dari uraian dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil

beberapa kesimpulan sebagai berikut:
        a. Reformasi yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1998 sangat
        mempengaruhi perkembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
        Pemerintah dan masyarakat menuntut Polri agar mampu bekerja secara lebih
        profesional dalam mendukung tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
        yang konsisten menjalankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
        Republik Indonesia Tahun 1945. Momentum tersebut mendorong Polri
        meningkatkan kualitas pengabdiannya, dengan mengedepankan fungsi
        Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagai kebijakan Keamanan dan Ketertiban
        Masyarakat (Kamtibmas) jangka panjang, dengan melibatkan masyarakat
       sebagai mitra strategisnya, mengingat masyarakat pada prinsipnya lebih
       mengetahui akan solusi terbaik bagi penyelesaian masalah-masalah
       Kamtibmas di lingkungan mereka.
       b. Tanggung jawab Polri dalam melaksanakan Kamtibmas semakin teruji

       dengan meluasnya aksi Terorisme di wilayah NKRI. Perserikatan Bangsa-
       Bangsa (PBB) dan organisasi-organisasi kawasan telah mengutuk aksi
       terorisme, namun gerakan terorisme terus melakukan aksinya yang tidak saja
       merusak mental, semangat dan daya juang masyarakat, namun juga
       berpotensi mengancam kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara
       yang pada akhirnya akan melemahkan Ketahanan Nasional bangsa Indonesia.
       c. Keberhasilan Polmas dalam menanggulangi terorisme di NAD dan
       Sumut dilatarbelakangi pada dua faktor. Pertama, sudah terstruktumya
      kemitraan dengan TNI dan Pemerintah Daerah, sebagaimana terbukti dari
      keberhasilan penyelenggaraan berbagai program kedinasan, serta
      terpeliharanya rasa saling percaya dalam mempertahankan kedaulatan negara
      dari ancaman Terorisme. Kedua, tingginya tanggung jawab masyarakat dalam
      menjaga Kamtibmas, sehingga mereka ikhlas dan sadar melaporkan
      perkembangan keamanan di wilayah mereka kepada aparat Polri.

                                                         98
   1   2   3   4   5   6   7