Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Dari uraian dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a. Reformasi yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1998 sangat
mempengaruhi perkembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemerintah dan masyarakat menuntut Polri agar mampu bekerja secara lebih
profesional dalam mendukung tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang konsisten menjalankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Momentum tersebut mendorong Polri
meningkatkan kualitas pengabdiannya, dengan mengedepankan fungsi
Perpolisian Masyarakat (Polmas) sebagai kebijakan Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Kamtibmas) jangka panjang, dengan melibatkan masyarakat
sebagai mitra strategisnya, mengingat masyarakat pada prinsipnya lebih
mengetahui akan solusi terbaik bagi penyelesaian masalah-masalah
Kamtibmas di lingkungan mereka.
b. Tanggung jawab Polri dalam melaksanakan Kamtibmas semakin teruji
dengan meluasnya aksi Terorisme di wilayah NKRI. Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) dan organisasi-organisasi kawasan telah mengutuk aksi
terorisme, namun gerakan terorisme terus melakukan aksinya yang tidak saja
merusak mental, semangat dan daya juang masyarakat, namun juga
berpotensi mengancam kelangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara
yang pada akhirnya akan melemahkan Ketahanan Nasional bangsa Indonesia.
c. Keberhasilan Polmas dalam menanggulangi terorisme di NAD dan
Sumut dilatarbelakangi pada dua faktor. Pertama, sudah terstruktumya
kemitraan dengan TNI dan Pemerintah Daerah, sebagaimana terbukti dari
keberhasilan penyelenggaraan berbagai program kedinasan, serta
terpeliharanya rasa saling percaya dalam mempertahankan kedaulatan negara
dari ancaman Terorisme. Kedua, tingginya tanggung jawab masyarakat dalam
menjaga Kamtibmas, sehingga mereka ikhlas dan sadar melaporkan
perkembangan keamanan di wilayah mereka kepada aparat Polri.
98

