Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) agar
diberikan sanksi yang menimbulkan efek jera.

       b). Peraturan Presiden RI No. 46 2010 tentang Badan Penanggulangan
terorisme. Pasal 1 (1) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang
selanjutnya disebut BNPT adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian.(2)
BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) BNPT
dipimpin oleh seorang Kepala. Salah satu tugas BN PT adalah
melaksanakan program pengembangan deradikalisasi dalam bidang
kehidupan beragama.

9. Landasan Teori
       Dalam menjelaskan tema pokok tersebut, maka diperlukan konsepsi

berupa landasan teori yakni:
       Pertama, teori terorisme seperti dikemukakan Ahid Abdul dalam buku

tentang terorisme dalam tinjauan Agama, Hukum dan HAM bertajuk
“Kejahatan Terorisme: Perspektif Hukum dan HAM,4 menjelaskan dalam
hubungan terorisme, globalisasi dan kemiskinan. Secara lebih rinci
menyebutkan bahwa setelah berakhirnya perang dingin, dunia mengalami
ketidak pastian yang panjang, akibat dari ancaman-ancaman gerakan
terorisme yang tidak dapat diatasi secara tuntas. Upaya pemulihan ekonomi
 global sebagi konskuensi logis dari kondisi diatas, membutukan prasyarat
 akar penyebab munculnya terorisme internasional, seperti semakin
 meluasnya kemiskinan, ketidak adilan, perasaan teralienasi akibat
 eksploitasi kapitalisme global dan derasnya pengaruh negative globalisasi.
 Hal-hal ini dikhawatirkan mereduksi stabilitas keamanan dan berujung pada
 goyahnya ketahanan nasional.

  4 Ahid Abdul, Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM dan Hukum, PT Refika
  Aditama, Bandung, 2004.

                                                                                                             21
   1   2   3   4   5   6   7   8