Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

Datam hal pembangunan infastruktur kewilayahan,
pembangunan infrastruktur komunikasi dan penyediaan
informasi nasional bagi masyarakat di wilayah perbatasan
sangat penting, hal ini m enyangkut kebutuhan informasi bagi
masyarakat di perbatasan harus segera diwujudkan, karena
merupakan salah satu bentuk pertahanan nirmiliter yang akan
m enetralisir ancaman nirmiliter negara lain. Dalam hal
pem anfaatan tata ruang, peruntukkan lahan wilayah perbatasan
penataannya dilaksanakan oleh pemerintah karena menyangkut
perbatasan antar Negara. Untuk selanjutnya diharapkan
hasilnya dapat mendorong dinamisasi ruang kegiatan
m asyarakat di wilayah perbatasan. Dalam rencana tata ruang
perlu dialokasikan zona-zona untuk mendukung aktivitas sektor
tersebut. Di sini diperlukan peran pemerintah yang lebih
dom inan mengingat daerah perbatasan sering kali kurang
dim inati investor. Oleh sebab itu, infrastruktur yang dibangun
harus dapat mendukung sernUa aspek yang terkait dengan
karakteristik wilayah perbatasan sesuai dengan kondisi
geograftsnya.

2) Pembinaan Aspek SKA

          Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 ditegaskan bahwa,
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kem akm uran rakyat". Dengan demikian pemanfaatan dan
pengelolaan sumber kekayaan alam Indonesia harus
dilaksanakan oleh dan untuk bangsa Indonesia sesuai dengan
semangat UUD Negara Rl Tahun 1945 pasca amandemen
pasal 33 ayat 4 yaitu "Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional”. Dengan pengelolaan SKA

                                     54
   9   10   11   12   13   14   15   16   17