Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
b. Kendata
1) Belum terintegrasinya peraturan perundang-undangan
yang ada tentang batas wilayah perbatasan yang jelas dan
tegas, pengaturan secara komprehensif dalam pengelolaan
wilayah perbatasan.
2) Jumlah penduduk di wilayah perbatasan yang sangat
rendah menyebabkan tidak optimalnya peiaksanaan
pembangunan di wilayah perbatasan. Kondisi insfrastruktur di
wilayah perbatasan yang sangat terbatas menyebabkan
kegiatan-kegiatan illegal masih sulit diatasi.
3) Kurangnya aksesibilitas ke wilayah perbatasan terpencil
menyebabkan masyarakat jadi miskin. pendidikan rendah dan
kesadaran untuk bela bangsa rendah, yang pada akhimya dapat
memperlemah kesadaran masyarakat untuk meningkatkan
kesatuan dan persatuan bangsa.
4) Sulitnya mendapatkan akses infomasi yang dibutuhkan
menjadi kendala dalam implementasi nilai-nilai Pancasila di
wilayah perbatasan.
5) Terbatasnya penyediaan anggaran pembangunan di
wilayah perbatasan, kurangnya ketersediaan sarana dan
prasarana yang memadai dan kurangnya perhatian dan
sentuhan proporsional dalam peiaksanaan pembangunan
nasional,
6) Pengawasan dan pemeliharaan keamanan di wilayah
perbatasan baik di darat maupun di lautan masih sulit dilakukan,
karena medan terpencil wilayah perbatasan dan keterbatasan
aparat serta fasilitas sarana keamanan (armada kapal,
persenjataan, dan pos pengamanan serta fasilitas penunjang
lainnya).
48