Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

BAB III
     KONDISI KEWASPADAAN NASIONAL T ER HA D A P A N C A M A N
 TERORISME DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN P E M E R I N T A H
     DAN PEMERINTAHAN DAERAH SERTA P E R M A S A L A H A N N Y A

11. Umum
       Kewaspadaan nasional adalah tampilan sikap perilaku setiap warga

negara dalam perspektif nasionalisme yang dibangun dari rasa peduli,
tanggungjawab serta perhatiannya terhadap setiap potensi yang dapat
mengancam kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
konteks ancaman terorisme, bentuk dari kepedulian dan tanggungjawab ini
terlihat dari bagaimana tiap komponen bangsa, baik pemerintah,
pemerintahan daerah dan masyarakat, paham dan melakukan perannya
masing-masing dalam mencegah terjadinya aksi terorisme. Dengan kata
lain kewaspadaan nasional dalam konteks terhadap ancaman terorism e
dimanifestasikan dalam usaha-usaha pencegahan (preventif dan preem ptif)
agar aksi terorisme tidak terjadi.

        Usaha-usaha pencegahan yang dimaksud itu setidaknya dapat dilihat
dalam enam aspek yaitu (1) bagaimana mendeteksi rencana aksi terorism e
(2) bagaimana kontrol dan pengawasan terhadap sarana/alat yang dap at
digunakan untuk melakukan atau mendukung aksi teror term asuk aliran
 dana (3) pengawasan keluar-masuk individu dari dan ke wilayah Indonesia
 (4) kontrol terhadap ajaran radikal yang mendorong/mendukung aksi
 terorisme (5) melindungi obyek vital, pemukiman, dan ruang publik dari
  ancaman teror (6) Kuat/tidaknya nilai-nilai kebangsaan dan ajaran

  keagamaan moderat yang sesuai dengan Pancasila dan paham keban gsaan
  Indonesia ditengah-tengah masyarakat.

           Maraknya aksi terorisme yang terjadi terutama pasca ta h u n 19 98
   menunjukkan bahwa, kewaspadaan bangsa Indonesia daiam m e n g h a d a p i
    ancaman terorisme mengalami penurunan .Namun bukan berarti tid a k a d a

                                                        20
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10