Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan tersebut.
Pemerintah dan masyarakat telah melakukan serangkaian usaha untuk
memperkuat kewaspadaan terhadap ancaman terorisme, namun usaha
tersebut masih memiliki banyak kekurangan sehingga belum memadai
dalam menghadapi ancaman terorisme.
12. Kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme saat ini
Beberapa bentuk usaha kewaspadaan nasional terhadap ancaman
terorisme yang telah dilakukan baik oleh institusi pemerintah,
pemerintahan daerah maupun elemen-elemen masyarakat adalah sebagai
berikut:
Unsur Pemerintah Pusat24
Unsur-unsur pemerintah pusat yang memiliki keterkaitan langsung
dengan usaha-usaha kewaspadaan nasional terhadap ancaman terorisme
meliputi antara lain:
a. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan. Secara umum, Kemenkopolhukam bertugas membantu
Presiden dalammelakukan koordinasi,sinkronisasi, pengendalian
serta pengawasan terhadap perencanaan, penyusunan, dan
pelaksanaan kebijakan pada bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dalam konteks kewaspadaan nasional untuk mencegah aksi
terorisme, Kemenkopolhukam mengkoordinasikan instansi-instansi
terkait serta memfasilitasi kerjasama internasional dalam bidang
tersebut.
^Pemerintah" yang dimaksud dtsini adalah pemerintah dalam arti luas, meliputi tidak
hanya lembaga eksekutif (presiden dan kabinet), tapi juga legislatif (pariemen) dan
yudikatif (pengadilan) sebagai cabang-cabang kekuasaan negara. "Pemerintah pusat",
dengan demikian meliputi semua unsur pemerintahan di tingkat pusat, yaitu presiden dan
kabinet (Eksekutif), Pariemen Pusat, dan lembaga Yudikatif
21