Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
95
menyediakan sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan
masyarakat berskala nasional.
3. Kementrian Perdagangan bersama-sama dengan Kementrian Dalam
Negeri, serta Kementrian Pekerjaan Umum melakukan penyebaran
Kementrian dan non-depatemen di daerah, sehingga menjadikan daerah
giat dalam membangun sebagai upaya dalam menyediakan sarana dan
prasarana, yang akan menimbulkan peningkatan perekonomian di
daerah yang berdampak pada pembangunan di tingkat kabupaten dan
kota yang juga akan meningkat, dengan demikian akan tercipta
pemerataan pembangunan, dimana akan dengan sendirinya akan
meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah yang akan
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia daerah dan meningkatkan
daya beli, ipm, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,
dengan demikian akan menjadikan daerah yang maju dan terkonsolidasi
dengan pemerintah pusat dan dengan sendirinya akan tercapai
sinergitas hubungan pemerintah dan pemerintah daerah yang akan
meningkatkan harmonisasi hubungan pemerintah dan pemerintah pusat.
4. Kementrian Perdagangan membuat suatu peraturan mengenai kriteria
pertumbuhan perekonomian untuk meningkatkan pertumbuhan
perekonomian.
5. BKPM dan BKPMD menyesuaikan suatu peraturan mengenai Investasi
di daerah yang mampu membangkitkan perekonomian daerah.
6. Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meninjau kembali peraturan
mengenai lapangan kerja yang mampu meningkatkan penyediaan
lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan di
daerah-daerah Indonesia, terutama daerah tertinggal.
7. Kementrian Pekerjaan Umum membuat suatu peraturan mengenai
pengadaan kuantitas dan kualitas infrastruktur di daerah agar mampu
meningkatkan pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur daerah di
Indonesia, terutama daerah tertinggal.
8. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan membuat suatu
Peraturan mengenai Ekspor daerah agar mampu meningkatkan daya